Putusan MK Tetap Sahkan Pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden

admin
Mk Tetap Sahkan Pendaftaran Gibran Rakabuming Sebagai Calon Wakil Presiden
Putusan MK Tetap Sahkan Pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden

JAKARTA (MDN) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tetap sah berdasarkan hukum.

Dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti kuat adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo dalam pencalonan Gibran.

Para Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa MK telah mempertimbangkan dalil dari pihak yang mengajukan perselisihan, namun menemukan bahwa tafsiran mereka tidak beralasan. Putusan MK sebelumnya juga telah memberikan penafsiran yang tegas terkait masalah ini.

Selain itu, putusan MK yang menghapus syarat umur minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden langsung berlaku setelah dibacakan. Hal ini memungkinkan KPU untuk menerima pencalonan Gibran meskipun belum mengubah peraturan terkait syarat umur calon.

MK juga menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang memuaskan terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran. Oleh karena itu, permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden tidak bisa diterima oleh MK.

“Bahwa berdasarkan atas pertimbangan hukum, dari dalil Pemohon yang menyatakan telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai adanya dugaan yang ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 capres-cawapres Prabowo-Gibran, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah Konstitusi telah membatalkan [mendiskualifikasi] Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum,” terang Arief Hidayat, Senin, (22/4/2024).

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tambah Arif, menyimpulkan bahwa tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran sebagai calon wakil presiden, dan verifikasi serta penetapan pasangan calon oleh KPU telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Putusan MK ini menegaskan keabsahan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden dan memastikan kelancaran proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada tahun 2024.*** [AH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *