Sertipikat Hak Milik Terbit Diata Tanah Kas Desa

admin
Tanah Kas Desa Di Lamongan Terbit Sertipikat Hak Milik
Sertipikat Hak Milik Terbit Diata Tanah Kas Desa

LAMONGAN | [MDN] – Oknum Kepala desan (Kades) dipolisikan terkait adanya persoalan tanah kas desa terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) warga di desa Sidomukti, kecamatan Kembangbau, Lamongan.

Berdasarkan klarifikasi keterangan dari Santo Kades Sidomukti, yang disampaikan oleh Camat Kembangbau Sutikno, kepada sejumlah awak media.

“Hal ini disayangkan, kami tidak diberitahu oleh Kepala Desa. Namun, Kini sudah klier dan laporan juga sudah dicabut.” Ucap Sutikno.

Camat Kembangbau Sutikno menjelaskan, kejadian berawal saat Kades Sidomukti mengerjakan pengerukan tanah kas desa untuk waduk (embung), tiba – tiba ada warga yang mengaku tanah dengan luas 400 m² lebih yang bersebelahan dengan waduk (embung) desa diakui milik pelapor (Uyun Afidah).

Selanjutnya pak Kades mengambil sertipikat tersebut, oleh warga yang mengaku pemilik tanah kemudian melaporkan kades ke Polres Lamongan atas dugaan dugaan penggelapan sertipikat tanah SHM. Sekitar 3 tahun lalu saat ada program PTSL pada Juni 2021, kata dia, obyek tanah kas desa tersebut diajukan permohonan sertipikat oleh kerabatnya dan terbit atas nama Uyun Afidah.

“Atas kejadian pelaporan itu, kemudian kepala desa melakukan langkah dengan mediasi, diantaranya pelapor, dan penggarap tanah kas desa yang lain, pemerintah desa, Babinkantibmas, Babinsa serta stakeholder desa Sidomukti dengan keputusan pelapor mengakui bahwa tanah tersebut bukan miliknya berdasarkan buku C Desa serta peta Desa, namun milik desa dan dibuatkan surat pernyataan yang dituangkan dalam berita acara,” kata Sutikno.

Selain itu, pelapor yang mengakui tanah kas desa itu miliknya sebelumnya disuruh desa untuk mengerjakan lahan tersebut bersama warga yang lain juga diberikan kopensasi masing – masing sebesar Rp. 1,7 juta sebagai ganti rugi tanah kas desa diambil alih desa dan difungsikan untuk embung atau telaga demi kepentingan masyarakat desa.

“Selanjutnya pak Kades mendampingi pelapor datang ke Polres untuk mencabut laporan dan kemudian datang ke ATR/BPN untuk melakukan perubahan luas dan gambar sertipikat tanah kas desa sekaligus penghapusan sertipikat SHM yang telah terbit atas nama Uyun Afidah,” pungkasnya.

Kanit l Pidum Polres Lamongan, Iptu Sunandar ketika dikonfirmasi terpisah, pihaknya membenarkan bahwa laporan ini sudah dicabut oleh pelapor.

“Iya benar sudah dicabut laporannya oleh pelapor (Uyun).” ujarnya

Selanjutnya Kanit l Pidum Polres Lamongan, Iptu Sunandar melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya dijelaskan, bahwa sebelum pecabutan laporan di Polres Lamongan, dari keterangan Kades disampaikan telah dilakukan mediasi di pemerintah desa setempat dengan mufakat laporan akan dicabut dengan sejumlah ganti rugi yang dituangkan dalam berita acara surat pernyataan.

Saat ditanya status hukum diduga yang menyerobotkan, bagaimana prosesnya?

“Kan sudah ada kesepakatan dengan pihak desa untuk mengembalikan. Dalam perkara ini,”ujar Ipda Andi

Ipda Andi berharap, pihak Polres Lamongan selaku APH (Aparat Penegak Hukum) mengimbau kepada masyarakat, bahwa jika mengajukan permohonan sertipikat harus mengikuti peraturan yang ada.

Lebih lanjut, ia menghimbau agar hati – hati dan teliti dulu riwayat tanah tersebut sebelum diajukan untuk memohon sertipikat baik berasal dari jual beli, hibah serta waris, agar nantinya setelah sertipikat jadi tidak sampai menimbulkan perkara hukum.

“saya berpesan atas kejadian ini, Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman,” pesannya.

Berdasarkan data yang dihimpun, surat tanda terima laporan/pengaduan masyarakat nomor STTLPM/121/IV/SAT RESKRIM/2024/SPKT/Polres Lamongan.

Dilakukannya pelaporan pada 1 April 2024 atas nama pelapor Uyun Afidah (23) warga desa Sidomukti, Kembangbau, Lamongan kepada terlapor kepala desa Sidomukti Susanto (45) atas dugaan penggelapan sertipikat tanah SHM ke SPKT Polres Lamongan. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *