Warta  

Tim Gabungan Polres Muba Bersama Polda Sumsel Tertibkan Ilegal Refinery

admin
Tim Gabungan Polres Muba Bersama Polda Sumsel Tertibkan Ilegal Refinery

SUMSEL | MDN – Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suryo Pratomo Oktobrianto,S.Ik didampingi Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safi’i,S.Ik.,M.Si memimpin langsung pelaksanaan penertiban tempat penyulingan minyak Ilegal Refinery yang ada di Kecamatan Keluang,Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan pada Kamis,06/06/2024.

Sebanyak lebih kurang 365 personil gabungan Polri dan TNI diantaranya Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumsel,Sat Brimob dan Polres Muba,Subdenpom Muba,Kodim 0401 Muba,Sat Pol PP,Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Musi Banyuasin diturunkan dalam kegiatan tersebut.

Proses penertiban dilakukan secara persuasif dengan melibatkan pemilik Ilegal Refinery untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,yang pelaksanaannya diawasi oleh personil gabungan dan ada juga pembongkaran yang dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa exafator.

Kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada Kamis,06/06/2024 sebanyak 42 tungku Ilegal Refinery berhasil dibongkar dengan pola operasionalnya dibagi dalam tiga lokasi,lokasi pertama pembongkaran dilakukan di Kelurahan Keluang sebanyak 12 tungku.

Sedangkan lokasi ke dua ada di desa Loka Jaya sebanyak 4 tungku dan lokasi ke tiga berada di Cawang Kelurahan Keluang sebanyak 20 tungku.15 tungku dibongkar secara mandiri dan 5 tungku dibongkar dengan menggunakan alat berat.

Direktur Kriminal Khusus ( Dirkrimsus ) Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suryo Pratomo Oktobrianto saat dibincangi media seusai apel bersama kaitannya dengan kegiatan penertiban Ilegal Refinery yang ada di Keluang menjelaskan bahwa; kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sumsel.

” Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti dari instruksi bapak Kapolda Sumsel seusai rapat koordinasi terkait lIegal Refinery di Mapolda Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu.sesuai dengan pesan atau arahan dari Kapolda Sumsel agar pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan cara preemtif, preventif dan dilakukan dengan tindakan yang terukur serta recovery baik tempatnya maupun terhadap orangnya terang Kombes Bagus Suryo Pratomo.

Demikian juga arahan kepada personil saat apel bersama,Kombes Pol Bagus Suryo menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini akan dilakukan selama 4 hari dan bila perlu bisa lebih dipercepat.

Pola tindakan yang harus dilakukan ialah dengan cara – cara persuasif sehingga diharapkan ada kesadaran sendiri oleh pemilik Ilegal Refinery mau melakukan pembongkaran secara mandiri,kami juga melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan kegiatan Ilegal Refinery pungkas Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suryo Pratomo Oktobrianto,S.Ik.

Terpantau oleh media di lapangan sebelum pelaksanaan kegiatan penertiban sempat ada kegiatan unjuk rasa dari beberapa masyarakat yang diduga,dari pemilik dan pekerja Ilegal Refinery yang keberatan dengan adanya penertiban tersebut.dan minta adanya solusi untuk penghidupan selanjutnya,namun dalam unjuk rasa tersebut situasi tetap aman dan kondusif. [SRT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *