Ndoro Nur : SK Perpanjangan Tugas Kepala Desa Diserahkan Bupati Pemalang Merupakan Kebijakan Pusat

admin
#ndoro Nur

PEMALANG | MDN – Para Kepala Desa di seluruh Indonesia mendapatkan perpanjangan selama 2 tahun sejak berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 25 April 2024 , masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya menjabat selama 2 periode.

Tak terkecuali para kepala desa di wilayah Kabupaten Pemalang yang sebelumnya secara normatif masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun dan bisa sampai 3 periode masa jabatan.

Ndoro Nur sebagai sosok tokoh masyarakat sekaligus bakal calon Bupati Pemalang. Dalam kesempatan ini memberikan tanggapannya mengenai penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut yang dilaksanakan pada Rabu (19/6/2024) di Pendopo kabupaten Pemalang.

Menurut Ndoro Nur bakal calon bupati Pemalang, Penyerahan terkait dengan SK Perpanjangan masa jabatan para kepala desa tersebut. Itu merupakan kebijakan pemerintah Pusat, yang dilakukan di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ya, memang itu harus dilakukan sesuai dengan yang telah diputuskan oleh DPR-RI,” ujar Ndoro Nur. Menurutnya, penyerahan SK ini bukanlah semata-mata kemauan dari Bupati Pemalang.

“Saya mengucapkan rasa syukur yang mendalam karena perjuangan para kepala desa hingga akhirnya sukses keputusan ini bisa diterima,” tambahnya.

Ndoro Nur juga berharap agar para kepala desa semakin bersemangat dalam membangun desa mereka masing-masing.

“Ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.”Pungkasnya.

Penyerahan SK ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para kepala desa untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Semoga penyerahan SK ini jangan dijadikan ajang politik, yang akan menguntungkan pihak tertentu dalam menghadapi kontestasi pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia,” tutup Ndoro Nur Sang Pelatih. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *