Kekerasan oleh Oknum Guru di SMPN 1 Kembangbahu Menjadi Sorotan Publik

admin
Kekerasan Oleh Oknum Guru Di Smpn 1 Kembangbahu Menjadi Sorotan Publik

LAMONGAN | MDN – Guru dan siswa adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam dunia pendidikan. Hubungan antara guru dan siswa kadang berjalan harmonis, namun tidak jarang bersifat kontra. Dalam menjalani perannya, guru dituntut untuk mengayomi semua siswanya. Namun, dalam mendidik siswanya, terutama dalam hal disiplin, seringkali oknum guru memperlakukan siswa dengan kasar, mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan terhadap siswa. Padahal, tindak kekerasan terhadap satu siswa sangat berpengaruh terhadap siswa lainnya sekelas yang berpotensi mengakibatkan gangguan fisik dan mental.

Baru-baru ini, viralnya video kekerasan oleh oknum guru SMPN 1 Kembangbahu terhadap siswanya menjadi perhatian publik Lamongan. Dalam video tersebut, terlihat seorang guru bahasa Inggris bernama Elli sedang mengajar kelas 8. Oknum guru tersebut menampar berkali-kali dan mendorong siswanya serta berkata-kata kasar kepadanya. Hal ini sangat disayangkan, terutama karena terjadi di lingkungan sekolah negeri

Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Nunggal Isbandi, S.Pd., M.Pd., saat dihubungi untuk dimintai keterangan secara tertutup via WhatsApp, mengatakan bahwa kasus ini masih diproses oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. “Masih proses mediasi orang tua dan kasus Bu Elli ini diproses oleh Diknas Pendidikan Kabupaten Lamongan,” ungkap Manunggal Isbandi pada Selasa, 24 September 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala FKBN (Forum Kader Bela Negara) Bakorda Kabupaten Lamongan, M. Ferry Fadli, menyatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan sikap oknum guru tersebut. “Sekolah merupakan salah satu tempat untuk mendidik dan membentuk karakter anak selain di rumah. Di sekolah, guru berperan sangat penting dalam membentuk karakter dan moral anak. Seperti halnya orang tua, guru di sekolah selain bertugas untuk mengajar, juga harus menjadi teladan yang baik bagi siswa,” ujar M. Ferry Fadli1.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar dan berkembang. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *