Dugaan pungli Dalam Program PTSL Desa Pasir Kecamatan Bodeh Membebani Masyarakat

admin
Dugaan Pungli Dalam Program Ptsl Desa Pasir Kecamatan Bodeh Membebani Masyarakat

PEMALANG | MDN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan agar masyarakat dapat memiliki surat hak atas tanah dengan biaya yang terjangkau dari pemerintah. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya pungutan liar (pungli) dengan berbagai alasan dan pembenaran.

Salah satu warga Desa Pasir, Kecamatan Bodeh, yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan bahwa biaya PTSL masih dipungut hingga Rp 300.000 oleh pihak desa, padahal dirinya telah membayar Rp 150.000 sesuai biaya maksimal yang diatur pemerintah. “Kenapa kok program PTSL ini masih dipungut biaya lain sampai Rp 300.000 oleh pihak desa, padahal saya sudah membayar Rp 150.000 sesuai biaya maksimal yang diatur pemerintah dalam membuat sertifikat PTSL,” jelas warga tersebut.

Tim media segera mendatangi kantor Desa Pasir pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB guna mengklarifikasi informasi tersebut. Namun, kepala desa dan sekretaris desa tidak berada di kantor, sehingga tim diarahkan untuk menemui Ketua Panitia PTSL, Ali Imron, di rumahnya.

Ali Imron membenarkan adanya pungutan sebesar Rp 300.000 tersebut dengan alasan untuk kepentingan desa dan diterima oleh bendahara desa. “Ya, saya membenarkan adanya pungutan tersebut karena kenyataannya begitu. Apa saya harus menutupi?” ucap Ali Imron di hadapan tim.

Jumlah kuota PTSL untuk Desa Pasir adalah sekitar 2200 bidang tanah, namun yang mendaftar atau diproses hanya 1450 bidang, dan yang telah jadi dan dibagikan sebanyak 450 bidang. Menurut Ali Imron, 450 bidang tersebut berbentuk fisik buku, sedangkan rencananya 1000 bidang lainnya berbentuk elektronik. Ali Imron juga mengarahkan tim untuk meminta keterangan lebih lanjut kepada Bendahara Desa, Bu Nani.

Tim kemudian berusaha menemui Bu Nani di kantor desa, yang saat itu sudah bersiap-siap pulang karena baru mendapat kabar bahwa ibunya masuk rumah sakit. Dengan nada tergesa-gesa, Bu Nani mengakui bahwa dirinya menerima uang pungutan tersebut.

Sementara itu, tim juga berusaha menghubungi kepala desa dan sekretaris desa melalui telepon dan WhatsApp, namun belum ada respon atau balasan.

Pada dasarnya, program PTSL tidak dipungut biaya alias gratis karena dibiayai oleh pemerintah. Namun, ada biaya lain yang harus dibayar oleh peserta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persetujuan SKB 3 Menteri. Biaya maksimal pembuatan sertifikat PTSL adalah Rp 150.000, tidak boleh lebih dengan alasan apapun.

Harapan besar masyarakat agar pihak terkait, terutama Aparat Penegak Hukum (APH), bisa menindaklanjuti temuan tersebut supaya menjadi pelajaran bagi pelaksana program PTSL di desa lainnya. [Tim Media]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *