LAMONGAN | MDN – KM (45) asal Desa Drajat Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan, Senin (2/12/2024).
Pasalnya nelayan tersebut dilaporkan ke Polres Lamongan oleh Su (41) warga Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.
Dimana anaknya yang masih di bawah umur diduga telah mengalami kejadian persetubuhan dan pencabulan yang diduga dilakukan oleh KM (46) warga Desa Drajat Kecamatan Paciran tersebut.
Peristiwa persetubuhan dan pencabulan itu terjadi pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 18.00 di rumah nenek korban di Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.
KM warga Desa Drajat Kecamatan Paciran itu berhasil diringkus anggota unit PPA Satreskrim Polres Lamongan ditempat persembunyiannya di salah tempat di area Makam Sunan Drajat Kecamatan Paciran pada Senin (2/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, terungkap kasus dugaan persetujuan dan pencabulan itu berawal orang tua korban pada Minggu ,(27/10/2024), ketika sedang istirahat dirumahnya dihampiri oleh korban.
Di hadapan orang tuanya, korban menceritakan bahwa ia telah mengalami persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku KM.
“Orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, akhirnya melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut ke Polres Lamongan,” jelasnya, Ipda Hamzaid, Senin (2/12/2024).
Dengan adanya kejadian tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang di Pimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Wahyudi Eko Afandi PPA melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut dengan melakukan permintaan keterangan saksi – saksi dan melakukan olah TKP serta visum korban hingga berhasil mengamankan terduga pelaku KM.
Diungkapkannya sebelumnya, terduga pelaku tersebut melarikan diri, saat dilakukan pencarian di rumahnya.
Ia mengetahui adanya petugas datang ke rumahnya. Terduga pelaku tersebut melarikan diri dan bersembunyi di area Makam Sunan Drajat Kecamatan Paciran.
“Setelah itu anggota Unit PPA melakukan penyelidikan kembali dan berhasil menangkap terduga pelaku KM sedang berada di salah satu tempat di area Makam Sunan Drajat Kecamatan Paciran. Terduga pelaku diamankan dalam keadaan cacat mata sebelah kanan sejak tahun 2000 karena kecelakaan pekerjaan,” ungkapnya.
“Tersangka di dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. [ZN]













