Warta  

Permudah Layanan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Ngawi Launching Paduka Dewi

admin
Permudah Layanan Administrasi Kependudukan

NGAWI | MDN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi meluncurkan inovasi terbaru sebagai terobosan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik kepada masyarakat, yakni Paduka Dewi yang merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa Kabupaten Ngawi.

Inovasi ini resmi di-launching oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono bersama Kepala Disdukcapil Kabupaten Ngawi Noor Hasan Muntaha dan Staf Ahli Bupati Ngawi, Rudi Sulisdiana di pendopo Wedya Graha pada Senin (02/12/2024).

Inovasi tersebut dalam rangka membangun terwujudnya pelayanan terintegrasi di desa, serta dalam upaya mendekatkan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat desa.

Selain merupakan bentuk kerjasama dengan desa terkait pembantuan sebagian tugas dan wewenang dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Ngawi Noor Hasan Muntaha mengungkapkan inovasi Paduka Dewi merupakan upaya untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

“Paduka Dewi merupakan bentuk kerjasama administrasi kependudukan dengan desa untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Hasan.

Layanan Paduka Dewi meliputi pembuatan maupun perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran maupun akta kematian yang bisa dilayani di desa.

“Layanan ini akan memudahkan masyarakat mendapatkan layanan administrasi Kependudukan,” tegas Hasan.

Dalam launching Paduka Dewi, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono juga menjelaskan melalui inovasi itu akan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Selain juga menghimbau agar pelaksanaan di kantor desa harus dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan tidak membiarkan kantor desa dalam keadaan kosong.

“Terkait administrasi kependudukan itu tidak hanya tersentral di kota atau kecamatan, namun juga bisa di desa sehingga masyarakat bisa terlayani dengan baik. Akta kelahiran maupun akta kematian dan Kartu Keluarga bisa dicetak di kantor desa, sedangkan KTP masih di kecamatan,” jelas Ony Anwar Harsono.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Ngawi juga memberikan penghargaan kepada desa teraktif dalam administrasi layanan kependudukan, diantaranya Desa Kendal, Kayut Rejo dan Desa Tungkul Rejo. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *