KEDIRI | MDN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten kediri memulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati kediri Tahun 2024 Tingkat Kabupaten kedirii, yang bertempat di convention Hall SLG pada selasa (03/12/2024).
Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten tersebut, dihadiri oleh Perwakilan Forkopimda Kabupaten kediri, Ketua Bawaslu Kabupaten kediri, Perwakilan PPK se-Kabupaten kediri, serta saksi paslon pada Pilkada Serentak di Kabupaten kediri tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten kediri, nanang mengatakan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten ini sudah dapat dimulai sejak tanggal 29 November hingga 06 Desember mendatang.
“Sampai saat ini belum ada laporan, karena rekan-rekan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada hari selasa ini juga tengah memulai pleno di masing-masing wilayah. Oleh karena itu, saya juga menyampaikan apabila PPK mengalami kendala dilapangan ataupun kondisi yang ingin didiskusikan segera disampaikan kepada kami KPU Kabupaten Kediri agar segera diselesaikan,” ungkapnya.
Nanang juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten kediri, yang telah menghantarkan hak pilihnya untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa timur maupun Bupati dan Wakil Bupati kediri pada saat pelaksanaan tahapan pencoblosan 27 November kemarin.
Ia menegaskan, agar masyarakat dapat bersabar menunggu hasil penetapan Pasangan Calon terpilih baik Gubernur dan Bupati kabupaten Kediri, yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kediri melalui hasil Pleno Terbuka ini.
“Terkait isu-isu yang beredar di masyarakat, kami mengimbau agar masyarakat dapat bersabar menunggu hasil yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten kediri. Sehingga dalam konteks isu tersebut tidak merugikan/menguntungkan salahsatu paslon,” jelasnya.
penetapan, lebih lanjut pihaknya akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait.
“Penetapannya kalau berdasarkan hasil sidang pleno terbuka, pertama kita akhiri terlebih dahulu sidang tersebut kemudian berdiskusi dengan pihak terkait dimana penetapannya, bisa di kantor KPU atau lokasi lain yang dapat mendukung kegiatan proses penetapan tersebut,” ungkapnya. [Red/Yud]