Pemkab Lamongan Raih Peringkat Lima Nasional dalam Pengawasan Kearsipan 2024!

admin
Pemkab Lamongan Raih Peringkat Lima Nasional Dalam Pengawasan Kearsipan 2024

LAMONGAN | MDN – Pemerintah Kabupaten Lamongan berhasil meraih peringkat kelima tingkat nasional dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota pada penilaian pengawasan kearsipan tahun 2024. Penghargaan ini diumumkan pada Rabu (18/12) di Aula Nurhadi Magetsari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Jakarta.

Penganugerahan yang diadakan oleh ANRI setiap tahunnya ini melakukan penilaian pada beberapa instrumen, termasuk pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip elektronik, pengelolaan arsip statis, dan sumber daya kearsipan. “Alhamdulillah, tahun ini Dinas Arpusda diundang secara daring melalui kanal Zoom untuk menerima penghargaan. Kabupaten Lamongan naik drastis pada pengawasan kearsipan 2024, yakni peringkat kelima nasional atau AA (sangat memuaskan),” ujar Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Lamongan, Fida Nuraida.

Pencapaian ini merupakan lonjakan luar biasa, mengingat tahun sebelumnya Kabupaten Lamongan berada pada urutan 21. “Capaian ini membuktikan bahwa kinerja yang dilakukan efektif dan berdampak,” lanjut Fida.

Fida menjelaskan bahwa hasil pengawasan kearsipan tahun 2024 merupakan akumulasi dari pengawasan kearsipan eksternal sebesar 60% dan pengawasan kearsipan internal sebesar 40%. “Yang dinilai bukan hanya indikator pada lembaga kearsipan daerah (LKD) saja, melainkan juga penilaian pada perangkat daerah untuk ikut andil dalam pengawasan kearsipan.”

Tahun ini, pengelolaan arsip statis menjadi fokus utama. Salah satu instrumen yang dinilai adalah sarana temu balik arsip statis, meliputi inventaris arsip statis dan daftar arsip statis.

Dinas Arpusda juga menjalankan program alih media dari arsip tekstual ke arsip digital dengan menggunakan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) untuk korespondensi di lingkungan Pemkab Lamongan. Selain itu, upaya lainnya termasuk pencanangan GNSTA (Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip) oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan, penambahan SDM kearsipan di berbagai perangkat daerah, dan peningkatan pengelolaan arsip elektronik.

Dinas Arpusda juga melakukan penambahan khasanah arsip statis di depot arsip LKD melalui akuisisi arsip statis di perangkat daerah. Selain itu, pelaksanaan pemusnahan arsip dilakukan sesuai NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Pembinaan pengelolaan arsip tidak hanya untuk perangkat daerah tetapi juga kepada Desa/Kelurahan, Ormas, dan BUMD.

Fida menegaskan pentingnya kebijakan terkait kearsipan yang telah disusun, seperti Perda Kearsipan, Perbup Digitalisasi, Perbup JRA, Perbup SKKAD, dan Perbup Tata Naskah Dinas. Langkah-langkah ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di Kabupaten Lamongan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *