LAMONGAN | MDN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas Lamongan tahun 2022. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 331.616.854.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah NW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SA sebagai direktur rekanan proyek, dan DMA sebagai pelaksana pekerjaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap ketiga orang ini ditetapkan sejak 14 Januari 2025. “Pada Selasa, 14 Januari 2025, telah diterbitkan penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut,” ujar Anton Wahyudi saat konferensi pers di kantor Kejari Lamongan, Jumat, 17 Januari 2025.
Proses penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2 Januari 2024 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan oleh Kajari Lamongan. Penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 20 Agustus 2024.
“Sejak 20 Agustus 2024 hingga 10 Januari 2025, kami telah memeriksa 51 saksi dari Disnakeswan Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, serta pihak rekanan,” terang Anton. Selain itu, Kejari Lamongan juga melakukan penyitaan terhadap 49 dokumen dan dua unit handphone dari pihak terkait.
Berdasarkan laporan akuntan publik tertanggal 9 Januari 2025, terungkap bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 331.616.854. Ekspose penetapan tersangka dilakukan pada 10 Januari 2025 di Kejari Lamongan yang dihadiri oleh Kajari Lamongan, para kasi, dan jaksa penyidik. Berdasarkan pendapat tim penyidik, perkara ini telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga perlu ditetapkan tersangka.
“Para tersangka, NW, SA, dan DMA, terancam dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Anton.
Kejari Lamongan akan segera melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh tersangka terkait status mereka. Dengan langkah ini, diharapkan proses hukum kasus korupsi RPH Unggas Lamongan dapat berjalan dengan lancar dan adil. [J2]