Warta  

Ketua PJI Lamongan: Penjara Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

admin
Ketua Pji Kabupaten Lamongan Tanggapi Adanya Perlakuan Buruk Wartawan Kontroversi Publik Di Laren

LAMONGAN || PJI – Kasus perlakuan tidak mengenakkan terhadap awak media kembali mencuat setelah salah seorang, wartawan dari media Kontroversi Publik, menjadi korban ancaman kekerasan saat melaksanakan tugas jurnalistiknya di Kecamatan Laren. Kejadian tersebut mengundang keprihatinan besar dari Ir. Handoyo, Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Lamongan terkait perlindungan terhadap jurnalis serta maraknya tindakan premanisme.

Kronologi yang terjadi pada 29 Januari 2025 menyoroti bagaimana seorang wartawan yang hanya menjalankan tugasnya dihalangi dan diancam oleh, seorang pengusaha yang juga dikenal sebagai rekanan Pemerintah Desa Laren. Ketika wartawan Bersama rekannya berusaha mencari tempat berlindung dari hujan, mereka tidak menyangka akan berhadapkan dengan seorang yang berpotensi agresif yang diketahui berinisial H. AL, tidak hanya melontarkan kata-kata kasar, namun juga H. AL mengancam wartawan Kotroversi dengan menggunakan besi yang mirip kapak.

Tindakan ini jelas tidak bisa diterima dan sangat memprihatinkan, mengingat bahwa pers memiliki peranan krusial dalam mengawasi dan melaporkan kondisi sosial serta pembangunan di wilayah setempat. Situasi ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap wartawan yang berperan sebagai kontrol sosial dan penyambung lidah rakyat.

Laporan yang diajukan oleh wartawan Kotroversi kepada Polsek Laren menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja. Penegakan hukum harus dilakukan agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak akan ditolerir.

Kami menyerukan kepada semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi wartawan. Selain itu, diperlukan adanya upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi jurnalis, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan ancaman atau intimidasi.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers serta memberikan dukungan kepada wartawan dalam melaksanakan tugasnya. Kami berharap tidak ada lagi insiden serupa di masa yang akan datang dan mengajak semua elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam menciptakan iklim yang lebih positif bagi jurnalisme di Indonesia. [PJI Lamongan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *