LAMONGAN | MDN – Aksi pencurian di rumah Aulia Maratus Sholikah, warga Jalan KH. Hasyim Asy’ari RT 004 RW 004 Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, berhasil digagalkan oleh warga pada sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap adalah Riyanto (41), berasal dari Jalan Tlogomulyo Cluster Desa Pendurumgan Tengah, Semarang Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. (14/03/25)
Saat menjalankan aksinya, pencurian di di rumah Aulia, pelaku tidak sendirian. Seorang rekannya berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sukodadi, Iptu Moh. Sokep, melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, saksi Moch. Ali Afandi warga setempat melihat dua orang tak dikenal masuk ke rumah korban. Merasa curiga, saksi masuk untuk memastikan.
“Saat itulah, saksi melihat pelaku sudah berada di dalam kamar dan mengambil uang sebesar Rp 1.090.000 serta empat gelang emas milik korban yang berada u dalam lemari,” ungkap Ipda M. Hamzaid.
Ketika aksinya diketahui, pelaku menodongkan pisau sangkur kepada saksi. Saksi yang ketakutan berteriak maling dan warga sekitar segera datang untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu palaku lainya berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya .
Akibat kejadian ini, korban, Aulia Mar’atus Sholikah, mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodadi.
“Kami juga mengamankan barang bukti milik pelaku yang digunakan aksinya membobol rumah milik korban berupa sebuah pisau sangkur, satu buah betel , satu tas selempang warna hitam dan sepasang sarung tangan warna hitam milik pelaku,” pungkasnya. [ZM]