Daerah  

Gema Tawaf: Langkah Nyata Pemkab Lamongan Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis

admin
Pemkab lamongan masifkan pensertifikatan tanah wakaf gratis
Foto: Diskominfo Kab. Lamongan

LAMONGAN | MDN – Pemkab Lamongan Perkuat Program Gema Tawaf untuk Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Pemerintah Kabupaten Lamongan meluncurkan langkah besar dalam mendukung sertifikasi tanah wakaf melalui program GEMA TAWAF (Gerakan Bersama Pendaftaran Tanah Wakaf). Program ini bertujuan untuk mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf yang belum terdaftar di seluruh wilayah Lamongan.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, yang akrab disapa Pak Yes, menegaskan komitmennya dalam audiensi di Guest House Lamongan pada Kamis (20/3/2025). Ia menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari prioritas kerja 100 hari pemerintahan, mengingat masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi.

“Program ini akan dimasifkan untuk memastikan seluruh tanah wakaf mendapatkan sertifikat. Ini adalah momen penting yang menjadi bagian dari 100 hari kerja kami,” ujar Pak Yes.

Sebagai bagian dari dukungan terhadap program ini, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah wakaf akan diterapkan. Selain itu, untuk biaya pemecahan bidang tanah yang tidak dapat ditanggung oleh Kementerian, Pemkab Lamongan menggandeng Baznas guna membantu pembiayaan.

“Kami mengupayakan kebijakan seperti pembebasan PTSL, yang meski potensinya mengurangi pendapatan sebesar 3-4 miliar, tetap memiliki manfaat besar bagi masyarakat,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Lamongan melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) di 27 kecamatan sebagai posko pendaftaran tanah wakaf. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga berkomitmen menerbitkan sertifikat tanah wakaf dalam waktu 18 hari kerja setelah dokumen diajukan.

Selain itu, Universitas Islam Lamongan (UNISLA) dan Universitas Muhammadiyah Lamongan (UMLA) turut serta sebagai Duta Wakaf, yang akan bertanggung jawab pada pendataan dan pemetaan tanah wakaf di daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Nursuliantoro, memberikan apresiasi kepada Pak Yes atas inisiatif ini. Ia juga memuji diterbitkannya Instruksi Bupati No. 2 Tahun 2025 sebagai payung hukum program ini.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati atas komitmen ini. Program ini menunjukkan kepemimpinan nyata dan masuk dalam target prioritas,” ungkap Nursuliantoro.

Sebagai langkah lanjutan, Pak Yes akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala desa untuk mempermudah pelaksanaan program hingga tingkat desa, menjadikannya pedoman kerja serta model bagi daerah lain.

Berita ini dirangkai ulang dengan lebih segar, memperkuat aspek-aspek pentingnya, dan tetap mempertahankan esensi informasi. Semoga berita ini berkenan! Jika ada tambahan yang diinginkan, silakan beri tahu. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *