KEDIRI | MDN – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, bekerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempercepat pengelolaan sertifikat tanah wakaf di wilayah Kediri. Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan Kabupaten Kediri lengkap dan mendorong legalitas tanah wakaf.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri, mengungkapkan bahwa dari total 3,7 juta bidang tanah di Jawa Timur yang belum tersertifikasi, sekitar 80.000 bidang berada di Kediri, tersebar di desa-desa dan kelurahan. “Saat ini, pengurusan sertifikat tanah wakaf harus disertai dengan akta ikrar wakaf. Namun, banyak tanah wakaf lama yang belum memiliki dokumen tersebut,” jelasnya.
Untuk mengatasi kendala ini, BPN menggandeng sejumlah instansi termasuk organisasi keagamaan dalam pelaksanaan sensus tanah wakaf. Dari 3.200 tanah wakaf di Kabupaten Kediri, baru 1.100 yang tersertifikasi. “Masih banyak yang perlu kami kerjakan untuk mencapai target ini,” tambah Asep.
Bupati Kediri, yang akrab disapa Mas Dhito, menyatakan kesiapannya dalam mendukung penuh pelaksanaan sensus tanah wakaf. Salah satu inisiatif yang diambil adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah wakaf. “Tahun ini, Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembebasan BPHTB untuk tanah wakaf akan diterbitkan,” tegas Mas Dhito.
Mas Dhito berharap kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan BPN mampu mempercepat proses sertifikasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah wakaf. Upaya ini diharapkan membawa manfaat besar, tidak hanya bagi pengelolaan rumah ibadah, tetapi juga bagi kesejahteraan masyarakat secara umum.
Kerja sama ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah, BPN, dan berbagai pihak lain untuk mengatasi persoalan legalitas tanah wakaf, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib administrasi di Kabupaten Kediri. [Dimas]