Warta  

Polsek Laren Bersama TNI Kawal Eksekusi Putusan Pengadilan di Desa Centini dengan Aman dan Tertib

admin
Polsek laren kawal eksekusi lahan dan bangunan perkara sengketa di desa centini proses berjalan kondusif

Polsek laren kawal eksekusi lahan dan bangunan perkara sengketa di desa centini proses berjalan kondusif 2LAMONGAN | MDN – Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan proses hukum, jajaran Polsek Laren dan Polres Lamongan, bersama Koramil 0812/19 Laren, melaksanakan pengamanan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan yang berlangsung di Desa Centini, Kecamatan Laren, pada Rabu (30/04/2025).

Sebelum eksekusi dimulai, tim pengamanan menggelar apel kesiapan di halaman Kantor Desa Centini. Apel ini dipimpin langsung oleh Kompol Budi Santoso, S.H., M.H., bersama Kasat Samapta Akp Asik Samsul Hadi, S.H., dan Iptu Witono Hariadi, S.H., dengan partisipasi anggota pengendali serta personil gabungan dari Polres Lamongan, Koramil 0812/19 Laren, dan petugas PN Lamongan.

Dalam arahannya, Kompol Budi Santoso menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap prosedur selama pelaksanaan eksekusi. “Laksanakan tugas dengan profesionalisme, tetap berpegang pada prosedur hukum, dan pastikan kegiatan eksekusi berjalan aman serta tertib. Kehadiran kita di sini adalah untuk menjaga agar proses hukum berjalan tanpa gangguan,” ucapnya.

Eksekusi ini melibatkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan, dengan pemohon eksekusi Saining dan tergugat Samsiadi. Untuk memastikan kelancaran proses, pihak kepolisian bekerja sama dengan TNI dan instansi terkait untuk melakukan pengamanan di lokasi eksekusi.

Proses eksekusi dimulai pukul 08.30 WIB dengan kedatangan tim dari PN Lamongan ke Kantor Desa Centini, sebelum bergerak ke lokasi objek sengketa. Panitera PN Lamongan membacakan penetapan eksekusi yang menyatakan Saining sebagai pihak yang berhak atas tanah dan bangunan tersebut, sementara Samsiadi diwajibkan menyerahkan objek sengketa sesuai dengan putusan pengadilan.

Eksekusi berjalan lancar tanpa kendala yang berarti, menunjukkan profesionalisme aparat keamanan dalam menjaga situasi tetap kondusif. Sejumlah pejabat turut hadir, termasuk Panitera PN Lamongan, juru sita, Kapolsek Laren, Kasat Samapta Polres Lamongan, Koramil 0812/19 Laren, kuasa hukum, Kepala Desa, serta saksi dari ketua RT setempat.

“Keberhasilan eksekusi ini mencerminkan kesiapan dan kemampuan aparat keamanan dalam menjaga stabilitas wilayah hukum,” tutup Kompol Budi Santoso. [ZN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *