PEMALANG | MDN – Proyek pembangunan rabat beton di Desa Pendowo, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan publik. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek menjadi perhatian utama masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini menggunakan beton dengan spesifikasi K-175, namun pengerjaan dilakukan secara manual menggunakan molen biasa, bukan beton dari batching plant. Hal ini menimbulkan keraguan apakah kualitas beton yang dihasilkan dapat memenuhi standar kekuatan yang telah ditetapkan.

Selain itu, material pasir yang digunakan diduga bukan pasir khusus untuk pengecoran, sementara batu split yang digunakan memiliki ukuran tidak seragam, yakni sekitar 2/3. Ketidaksesuaian material ini berpotensi mempengaruhi daya tahan dan kualitas konstruksi.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Hal ini menyulitkan masyarakat untuk mengetahui sumber anggaran, volume pekerjaan, serta pihak pelaksana proyek. Kurangnya informasi ini dianggap sebagai bentuk ketidaktransparanan dalam pengelolaan proyek desa.
Saat dikonfirmasi pada Minggu pagi (1/6/2025), Kepala Desa Pendowo, Durahman, mengakui bahwa pelaksanaan proyek tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Ia beralasan bahwa ketua TPK sedang menjalankan ibadah haji.

“Kita tidak menggunakan TPK karena ketuanya sedang naik haji,” ujar Durahman kepada wartawan.
Ketika ditanya mengenai penggunaan beton dari batching plant, Durahman menyebut bahwa alasan utama adalah untuk memberdayakan masyarakat lokal.
“Kita tidak menggunakan beton pabrikan karena akan ada kegiatan lansiran. Jadi mending manual pakai molen biar bisa memberdayakan warga sekitar,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan proyek desa, transparansi dan akuntabilitas merupakan aspek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menegaskan bahwa pembangunan desa harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan.
Selain itu, Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2023 mengatur pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk mekanisme pengawasan proyek agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
![]() |
![]() |
Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam proyek desa, sanksi hukum dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab. Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelanggaran dalam pengelolaan dana desa dapat dikenai hukuman pidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Selain itu, sanksi administratif seperti pemberhentian sementara hingga pemecatan juga dapat diterapkan bagi pejabat desa yang terbukti melakukan pelanggaran.
Masyarakat berharap agar pihak terkait, termasuk Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum, segera menindaklanjuti temuan ini guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek desa. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar proyek infrastruktur desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak merugikan keuangan negara.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan sanksi hukum yang tegas, diharapkan setiap proyek desa dapat berjalan sesuai standar dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. [Tim Media]















