Daerah  

Pemkab Sidoarjo Bentuk Satgas Terpadu untuk Menangani Premanisme dan Ormas Bermasalah

admin
Pemkab sidoarjo bentuk satgas terpadu premanisme dan ormas bermasalah

SIDOARJO | MDN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah strategis dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menangani premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, investasi, serta aktivitas dunia usaha. Keputusan ini dirumuskan dalam rapat koordinasi di Favehotel Sidoarjo, Selasa (3/6/2025).

Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini bertujuan menjaga stabilitas daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Satgas akan bertindak terhadap ormas yang dinilai meresahkan, terutama yang menggunakan kekerasan atau mengganggu iklim investasi.

“Upaya ini menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah akan bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujar Wabup Mimik.

Satgas Terpadu ini melibatkan berbagai elemen, termasuk Forkopimda Sidoarjo, Satpol PP, dan perangkat daerah lainnya. Fokus utama pengawasan mencakup empat titik rawan premanisme, yakni sektor parkir, pedagang kaki lima (PKL), aliran sungai, serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurut Wabup Mimik, pengelolaan parkir menjadi salah satu tantangan utama, karena sekitar 75 persen masih dikuasai oleh pihak yang tidak resmi. Ia menekankan bahwa jika sistem parkir dikelola dengan baik, hal tersebut berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo.

“Kita harus turun ke lapangan agar memahami kondisi sebenarnya. Jika pengelolaan parkir lebih tertata, ini bisa menjadi peluang meningkatkan pendapatan daerah,” tambahnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih, menyebutkan bahwa salah satu visi misi pemerintah daerah adalah menjadikan Sidoarjo sebagai kota metropolitan yang memiliki Indeks Pertumbuhan Ekonomi tinggi serta Indeks Kesalehan Sosial yang kuat.

“Kami menargetkan tahun 2025 tidak ada lagi gangguan ketertiban umum, intoleransi, maupun hambatan terhadap nilai budaya lokal,” tegasnya.

Pembentukan Satgas ini juga mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Ketua Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, mengusulkan empat langkah konkret dalam pengawasan, yaitu koordinasi rutin antar-stakeholder, pertukaran informasi terkait ketertiban umum, penyusunan aplikasi terintegrasi, serta penyesuaian standar operasional prosedur (SOP).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi kelompok yang melakukan pemalakan, ancaman, maupun tindakan kriminal terhadap masyarakat dan investor.

“Jangan sampai Satgas ini hanya sekadar dibentuk tanpa tindak lanjut. Kami siap menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dandim 0816 Sidoarjo, Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo, menyatakan kesiapan pihaknya untuk turut berperan dalam sosialisasi kebijakan ini hingga ke pelosok desa.

“TNI siap bergerak bersama untuk memastikan Sidoarjo bersih dari premanisme yang merugikan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Dengan adanya Satgas Terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semakin kondusif, sehingga dunia usaha dan investasi dapat berkembang dengan optimal tanpa gangguan dari pihak-pihak yang meresahkan. [Swd]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *