Hukrim  

Sidang Kasus Tambang Ilegal PT PMJ: Denda Rp 50 Miliar dan Ancaman Penyitaan Aset

admin
Pt pmj dituntut rp 50 miliar atas dugaan penambangan tanpa izin

TANJUNG SELOR, KALTARA | MDN – Perseteruan hukum antara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) dan PT Mitra Bara Jaya (MBJ) terkait dugaan penambangan tanpa izin di Kalimantan Utara memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Rabu (4/6), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut PMJ dengan denda Rp 50 miliar atas aktivitas ilegalnya di wilayah Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bulungan, Ariyanto Wibowo, menegaskan bahwa terdakwa Muhammad Jusuf, sebagai perwakilan PT PMJ, terbukti melakukan penambangan di luar izin resmi. “Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa,” ujar Ariyanto dalam persidangan.

Selain sanksi finansial, jaksa juga menuntut kewajiban reklamasi terhadap area yang telah dirusak, termasuk di koridor dan lahan milik MBJ. Jika reklamasi tidak dilakukan, aset milik jajaran pimpinan perusahaan, termasuk komisaris, akan disita untuk membiayai pemulihan lingkungan.

Sebagai bagian dari barang bukti, jaksa mengajukan permohonan penyitaan terhadap dua unit ekskavator yang digunakan dalam kegiatan tambang tersebut.

Kasus ini mencuat setelah MBJ, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), melaporkan PMJ atas dugaan penambangan ilegal dan kerusakan lingkungan sejak 2023. Berdasarkan hasil sidang lapangan pada Mei 2025, ditemukan bukti bahwa PMJ telah melakukan land clearing, pembuatan kanal, dan eksploitasi lahan di luar konsesi yang sah.

Jaksa menjerat PMJ dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.

Sementara itu, Direktur MBJ, Imelda Budianti, mengapresiasi jalannya proses hukum dan berharap keadilan dapat ditegakkan. “Kami menghargai upaya hukum ini dan berharap semua pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Dalam perkembangan terbaru, Juliet Kristianto Liu, komisaris sekaligus pemilik PT PMJ, telah masuk dalam daftar red notice Interpol setelah diduga melarikan diri ke luar negeri saat penyelidikan berlangsung.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama tiga minggu guna memberikan waktu bagi penasihat hukum PMJ menyusun nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dijadwalkan pada 25 Juni 2025.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas pertambangan dan dampak lingkungan di Indonesia. Perkembangan selanjutnya akan menentukan langkah hukum terhadap PMJ dan pihak-pihak terkait. [Thos]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *