Warta  

Pemprov Sulsel Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Lonjakan Covid-19: Daerah Diminta Aktif Deteksi Dini dan Perkuat Kesiapan

admin
Pemprov sulsel terbitkan surat edaran antisipasi

MAKASSAR | MDN – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.7.8/6859/DISKES pada 2 Juni 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulsel. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Kementerian Kesehatan RI terkait kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kasus COVID-19 di berbagai wilayah, termasuk Sulawesi Selatan.

Dalam edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat pengawasan, deteksi dini, dan respons cepat terhadap kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Instruksi Khusus untuk Dinas Kesehatan Daerah

Beberapa poin penting yang harus dijalankan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota antara lain:

1. Memantau perkembangan global COVID-19 melalui kanal resmi WHO dan pemerintah.

2. Meningkatkan pelaporan kasus ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 lewat aplikasi SKDR dan surveilans sentinel.

3. Melaporkan kasus KLB dalam 24 jam melalui aplikasi EBS dan ke pusat operasi darurat (PHEOC).

4. Pemeriksaan spesimen COVID-19 wajib dilakukan dan dilaporkan melalui aplikasi All Record TC-19.

5. Meningkatkan kapasitas laboratorium dan tenaga kesehatan.

6. Mobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) untuk merespons potensi lonjakan kasus.

7. Koordinasi dengan Labkesmas untuk pengambilan dan pengiriman spesimen sesuai protokol biosafety dan biosecurity.

Upaya Pencegahan dan Edukasi Masyarakat

Surat edaran ini juga menekankan pentingnya promosi kesehatan kepada masyarakat melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), termasuk:

Mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,

Menggunakan masker bila sakit atau di keramaian,

Segera memeriksakan diri bila mengalami gejala pernapasan.

Fasilitas kesehatan juga diminta bersiap menerima pasien COVID-19 sesuai standar penanganan, termasuk memastikan kesiapan ruang isolasi dan pelaporan kasus harian.

Pemetaan Risiko dan Zero Reporting

Poin lainnya menyebutkan perlunya pelaksanaan pemetaan risiko COVID-19 lewat portal https://petasikope.id dan pelaporan “zero reporting” (laporan nihil kasus) secara berkala.

Instruksi untuk Rumah Sakit dan Puskesmas

Fasilitas pelayanan kesehatan juga mendapat perhatian khusus untuk:

Melaporkan kasus ILI/SARI secara rutin,

Melakukan pelaporan KLB maksimal dalam 24 jam,

Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen lewat aplikasi All Record TC-19,

Memperkuat kewaspadaan standar pencegahan infeksi di lingkungan pelayanan.

Pemprov Sulsel berharap seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti surat edaran ini secara serius, demi mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 dan melindungi masyarakat dari potensi krisis kesehatan yang lebih besar. [D’kawang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *