Warta  

Proyek Paving SDN La’nyara Rp.83 Juta: Siapa Bertanggung Jawab?

admin
Proyek paving sdn la’nyara rp.83 juta siapa bertanggung jawab

TAKALAR | MDN – Proyek pemasangan paving blok senilai Rp.83.313.000 di SDN No. 136 Inpres La’nyara, Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, menuai perhatian publik terkait transparansi dan pengawasan. Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun 2023 ini seharusnya mengikuti standar pengelolaan pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbudriset No. 47 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan, termasuk proyek infrastruktur sekolah. Kepala sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki peran dalam memastikan proyek berjalan sesuai prosedur dan standar yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN La’nyara menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan tanggung jawab pihak ketiga. Namun, berdasarkan Permendikbud No. 143 Tahun 2014, pengawas sekolah memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan standar pendidikan, termasuk proyek fisik yang menggunakan dana publik.

Sejumlah pemerhati pendidikan menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proyek ini. “Jika kepala sekolah tidak terlibat dalam pengawasan, maka perlu ada evaluasi terhadap mekanisme kontrol yang diterapkan,” ujar seorang warga Moncongkomba.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar diharapkan memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengawasan proyek ini, mengingat regulasi yang ada menuntut akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan. Publik pun mendesak adanya audit menyeluruh untuk memastikan proyek berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.

Dengan adanya regulasi yang jelas, proyek infrastruktur pendidikan seharusnya menjadi bagian dari peningkatan kualitas sekolah, bukan sekadar pengadaan tanpa pengawasan yang memadai. [D’kawang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *