Warta  

Disdikbud Pemalang Klarifikasi Dugaan Pungutan di SMPN 1 Bantarbolang, LSM Harimau Desak Penegakan Sanksi Tegas

admin
Dindikbud pemalang klarifikasi dugaan pungutan di smpn 1 bantarbolang, lsm harimau desak penegakan sanksi tegas

Dindikbud pemalang klarifikasi dugaan pungutan di smpn 1 bantarbolang, lsm harimau desak penegakan sanksi tegas 2PEMALANG | MDN – Dugaan pungutan liar di SMP Negeri 1 Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, yang sempat mencuat pekan lalu, kini mulai mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemalang. Polemik ini mencuat setelah laporan masyarakat yang merasa keberatan atas adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah bersama komite, mengatasnamakan sumbangan untuk berbagai keperluan siswa.

Menanggapi laporan tersebut, Disdikbud Pemalang telah memanggil Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah untuk klarifikasi. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Dra. Titien Soewastiningsih Soebari, M.Ed., Ph.D., menyampaikan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami sudah memanggil Kepala Sekolah dan Ketua Komite untuk klarifikasi. Mereka telah diminta untuk menghitung ulang jumlah iuran yang dikumpulkan, serta menjelaskan penggunaannya, termasuk untuk kebutuhan siswa seperti foto, buku kenangan (year book), dan video,” ujar Sekdin melalui pesan WhatsApp, Senin (16/6/2025).

Lebih lanjut, pihak sekolah juga diminta segera mengadakan pertemuan dengan orang tua atau wali murid guna memberikan transparansi terkait rincian penggunaan dana, serta mengembalikan dana yang terbukti tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Namun, publik mempertanyakan langkah konkret Disdikbud dalam aspek penegakan hukum. Saat ditanya mengenai sanksi terhadap pihak sekolah, Sekdin menyampaikan bahwa keputusan mengenai sanksi akan diserahkan kepada tim khusus yang menangani perkara ini.

“Terkait sanksi, kami serahkan sepenuhnya kepada Tim yang menanganinya. Proses masih berjalan dan akan kami kawal sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan masyarakat dan pegiat sosial. Sekretaris DPC LSM HARIMAU Pemalang, Jabidi, S.Kom., mendesak agar Dinas tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif, namun juga memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Jangan sampai ada kesan bahwa pelanggaran dibiarkan begitu saja. Kami mendorong adanya pembinaan yang tegas serta sanksi konkret, agar ini menjadi efek jera dan pembelajaran untuk semua pihak,” ujar Jabidi.

Ia menegaskan bahwa langkah LSM HARIMAU murni sebagai bentuk kontrol sosial berdasarkan laporan orang tua siswa, tanpa adanya tendensi pribadi atau niatan menjatuhkan pihak manapun.

“Kami hanya menjalankan fungsi kami sebagai pengawas sosial. Tidak ada niat menjatuhkan. Tapi pelanggaran tetap harus ditindak,” tegasnya.

Dugaan pungutan ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Pemalang, khususnya Disdikbud, untuk memperkuat sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri. Praktik pungutan tanpa dasar hukum yang jelas tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tapi juga melanggar aturan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Publik kini menunggu keberanian dan komitmen dari Tim Penanganan Disdikbud Pemalang untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi yang proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *