PEMALANG – MDN | Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan tindakan tidak terpuji. Seorang guru wiyata bakti berinisial R, yang mengajar di SD Negeri 02 Cangak, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi kelas V dan VI. Perbuatan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang.
Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan di media sosial, khususnya Facebook dan grup WhatsApp warga, menjadi viral. Tim jurnalis MDN melakukan penelusuran pada Sabtu (21/6/2025) dan berhasil mewawancarai salah satu korban serta orang tua korban.
“Saya sangat terpukul, kaget, jengkel, dan emosi setelah mengetahui apa yang dialami anak saya,” ujar orang tua korban dengan nada prihatin.
Menurut keterangan yang dihimpun, korban diduga dibujuk oleh pelaku, lalu matanya ditutup menggunakan kain sebelum diminta membuka pakaian. Tindakan tersebut disebut telah terjadi berulang sejak korban duduk di bangku kelas V.
Orang tua korban bersama tiga korban lainnya telah melaporkan kejadian ini ke Polres Pemalang pada Selasa (11/6/2025). Saat ini, terduga pelaku diamankan di Polsek Bodeh guna menghindari amuk massa.
Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Bodeh, Bambang Sugiarto, membenarkan adanya laporan terhadap seorang guru SD yang kini ditangani pihak kepolisian. “Iya benar. Kasusnya saat ini sudah ditangani pihak kepolisian,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa guru tersebut masih berstatus wiyata bakti.
Tindakan yang diduga dilakukan pelaku termasuk dalam kategori kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76E menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan perbuatan cabul.
Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Jika pelaku merupakan tenaga pendidik, hukuman dapat diperberat sebagaimana tercantum dalam ayat (2).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan. Dalam Permen PPPA No. 2 Tahun 2025, pemerintah menekankan penguatan kelembagaan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai prioritas nasional.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah hukum dan memberikan perlindungan maksimal kepada para korban. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga privasi dan mendukung proses pemulihan psikologis mereka.
MDN akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik. [SIS]













