PEMALANG – MDN | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Aris Ismail, mengecam keras dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum guru terhadap siswa di wilayah Kecamatan Bodeh. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini.
“Tindakan tersebut sangat merusak masa depan anak-anak, baik secara moral maupun psikologis. Ini bukan sekadar pelanggaran norma sosial, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hukum negara,” ujar Aris kepada media, Kamis (26/6).
Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak, Aris mengingatkan bahwa kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E yang menyebutkan larangan terhadap kekerasan seksual terhadap anak, dan Pasal 81 yang mengatur ancaman pidana penjara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Aparat penegak hukum harus segera menuntaskan proses hukum agar pelaku tak punya kesempatan mengulangi perbuatannya, dan ada efek jera,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Pemalang juga mendorong aparat agar mengedepankan prinsip restorative justice (RJ) bagi korban, di antaranya dengan menyediakan pendampingan psikologis dan perlindungan yang komprehensif. Hal ini penting untuk mencegah trauma berkepanjangan yang dapat menghambat tumbuh kembang korban.
“Kami mendukung penuh proses hukum dan mendorong adanya pendampingan psikologis, serta memastikan bahwa data pribadi korban tidak dipublikasikan oleh media sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik Pasal 5, yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyebut identitas korban kejahatan seksual dan anak,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih dalam proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dan belum menetapkan status tersangka. DPRD berharap proses penyelidikan berjalan secara transparan dan profesional agar keadilan segera terwujud bagi korban dan keluarganya. [SIS]