TUBAN – MDN | Kabupaten Tuban resmi menyandang status sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) Tahun 2025, menyusul penetapan kawasan Batik Tulis Tenun Gedhog sebagai warisan budaya yang dilindungi secara hukum. Penetapan ini tertuang dalam Piagam Nomor: M.HH-1.UM.04.02 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan diserahkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dalam seremoni di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Rabu (26/6).
Tuban menjadi satu dari dua daerah di Jawa Timur yang menerima pengakuan ini, bersama Kota Malang. Jika Malang ditetapkan sebagai KBKI Hak Cipta untuk kawasan Kayu Tangan, maka Tuban memperoleh status KBKI Indikasi Geografis atas kekhasan Batik Tulis Tenun Gedhog yang telah lama menjadi identitas budaya masyarakat setempat.
Penetapan KBKI merupakan bagian dari strategi nasional pelindungan kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tujuannya antara lain:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI),
- Mendorong pendaftaran dan pelindungan kolektif atas karya budaya,
- Menjadikan KI sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi daerah.
Dirjen KI, Razilu, menegaskan bahwa KBKI bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi langkah konkret membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.
Plt. Kepala Disnakerin Tuban, Suwito, S.H., menyebut penetapan ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal. “Ini bukan hanya pengakuan budaya, tapi juga peluang ekonomi bagi pelaku IKM dan ekonomi kreatif,” ujarnya.
Ketua KMPIG Batik Gedhog, Uswatun Hasanah, menambahkan bahwa pelindungan indikasi geografis akan memperkuat posisi batik Tuban di pasar nasional dan internasional, sekaligus menjaga orisinalitas dan nilai historisnya.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, melalui pernyataan tertulis, menyambut baik penetapan ini dan berharap Batik Gedhog terus dilestarikan sebagai identitas daerah sekaligus sumber kesejahteraan masyarakat.
Dengan status KBKI, Kabupaten Tuban kini memiliki landasan hukum dan strategis untuk mengembangkan ekonomi kreatif berbasis budaya. Batik Gedhog bukan hanya warisan, tetapi juga masa depan. [J2]