PEMALANG – MDN | Seorang pria berinisial RH (37), yang diketahui bekerja sebagai guru honorer di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pemalang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terkuak setelah para korban menceritakan pengalaman mereka kepada orang tua masing-masing. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, para orang tua segera melaporkannya ke pihak berwajib.
“Laporan dari empat orang tua korban kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan,” jelas AKBP Eko saat memberi keterangan kepada awak media, Senin (30/6/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, tersangka diduga telah melakukan aksi bejatnya secara berulang sejak awal tahun 2024 hingga Mei 2025. Kejadian tersebut diketahui berlangsung di beberapa ruang dalam lingkungan sekolah tempat RH mengajar.
Polisi pun telah mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan. Saat ini, berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Hukuman tersebut bisa ditambah sepertiga karena dilakukan berulang kali dan pelaku merupakan tenaga pendidik,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga merupakan tragedi sosial yang memerlukan keterlibatan semua pihak untuk mencegahnya.
“Peran keluarga sangat penting dalam mengenali perubahan perilaku anak. Selain itu, kami juga menggandeng pemerintah daerah dan elemen masyarakat untuk melakukan edukasi dan sosialisasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Sebagai bagian dari langkah preventif, Polres Pemalang bersama instansi terkait akan terus menggencarkan upaya perlindungan anak di lingkungan sekolah dan masyarakat secara berkelanjutan. [SIS]