PEMALANG – MDN | Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang berhasil menangkap seorang pria berinisial C (45), yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang ibu dan anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, pada Sabtu malam (28/6/2025), setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya tindakan asusila terhadap anak mereka. Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan dari pihak korban dan hasil penyelidikan di lokasi kejadian.
“Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa dugaan tindakan cabul terhadap anak korban dilakukan sejak awal tahun 2025 hingga Mei 2025. Peristiwa berlangsung di rumah korban saat kedua orang tuanya tidak berada di rumah,” jelas AKBP Eko.
Tidak hanya itu, tersangka C juga diduga melakukan pelecehan terhadap ibu dari anak tersebut pada April 2025, dalam kondisi serupa ketika suami korban sedang bekerja.
“Tersangka telah diamankan bersama beberapa barang bukti. Pemeriksaan masih kami lakukan secara menyeluruh guna melengkapi berkas perkara,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara, mengingat adanya korban anak di bawah umur dan unsur berulang dalam tindakannya.
Kapolres Pemalang menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak. Ia mengimbau agar orang tua meningkatkan komunikasi dan pengawasan terhadap anak di rumah maupun di lingkungan sosial.
“Warga yang melihat atau mencurigai tindakan kekerasan seksual diharapkan segera melapor ke pihak berwajib melalui layanan call center Polri 110,” tegas AKBP Eko.
Polres Pemalang, bekerja sama dengan instansi terkait dan pemerintah daerah, terus berupaya menekan angka kekerasan seksual dengan pendekatan edukatif dan preventif di tengah masyarakat. [SIS]