Warta  

Aktivis PKN Bongkar Dugaan Penyimpangan Pendamping Desa di Kecamatan Tragah

admin
Aktivis pkn imam syafii bongkar dugaan penyimpangan

Aktivis pkn imam syafii bongkar dugaan penyimpangan 2BANGKALAN — MDN | Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Seorang oknum Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Tragah menjadi sorotan setelah disebut-sebut memiliki peran ganda dalam sejumlah kegiatan pembangunan desa. Hal ini disampaikan oleh aktivis dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) Bangkalan, Imam Syafi’i, pada Sabtu (5/7/2025).

Dalam pernyataannya, Imam menyoroti keterlibatan oknum tersebut yang diduga tidak hanya mendampingi, tetapi juga menjadi aktor utama dalam proyek desa. Ia bahkan ditengarai berperan sebagai kontraktor, serta mengatur distribusi bantuan rumah tidak layak huni (RTLH).

“Pendamping desa itu tugasnya mendampingi, bukan menjalankan proyek. Ketika ia ambil peran sebagai pengatur sekaligus penerima manfaat, maka itu sudah melampaui batas kewenangan dan berpotensi melanggar aturan,” kata Imam saat diwawancara.

Menurut laporan PKN, sejumlah kepala desa di Kecamatan Tragah telah menyatakan ketidaknyamanan mereka terhadap praktik yang disebut-sebut berlangsung secara sistemik. Isu konflik kepentingan pun menyeruak, terutama dalam pelaksanaan program RTLH yang seharusnya ditujukan bagi warga miskin.

“Kami mendapati bahwa penerima bantuan justru berasal dari lingkaran dekat oknum tersebut, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru terabaikan,” lanjut Imam.

Lebih lanjut, PKN juga mencatat temuan serius dalam proyek rehabilitasi SDN Je’eh yang menelan anggaran sebesar Rp550 juta. Kondisi bangunan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi menjadi salah satu indikator ketidakwajaran pelaksanaan proyek.

“Hasilnya tidak layak digunakan. Ini patut diduga sebagai bentuk korupsi anggaran yang terang-terangan. Kami telah mengumpulkan data dan akan melanjutkan ke ranah hukum,” tegas Imam.

Imam Syafi’i menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun laporan resmi yang akan diajukan ke instansi terkait, mulai dari Inspektorat, Kepolisian hingga Kejaksaan. Ia menegaskan komitmen PKN untuk mengawal penggunaan anggaran publik agar tidak disalahgunakan.

“Negara harus hadir untuk melindungi hak rakyat. PKN akan terus bekerja untuk membongkar praktik curang yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. [Redho]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *