Warta  

Aliansi Pemuda Moncongkomba Somasi Kepala Desa atas Dugaan Korupsi Dana BUMDes

admin
Aliansi pemuda moncongkomba

TAKALAR – MDN | Aliansi Pemuda Moncongkomba (APM) secara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Desa Moncongkomba, Abd. Basir, atas dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Somasi yang ditandatangani Ketua APM, Risal Keca, dikirimkan pada 10 April 2025 sebagai bentuk tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Dalam surat somasi yang diterima redaksi MDN, APM menyoroti dugaan penyelewengan dana BUMDes yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta. Dana tersebut, menurut APM, tidak memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat dan minim pelaporan publik. APM juga menuntut klarifikasi dari Kepala Desa dan Ketua BUMDes terkait penggunaan anggaran tersebut.

Dana BUMDes merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui unit usaha yang dikelola secara profesional. Pengelolaan dana BUMDes diatur dalam:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
• Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan BUMDes

Penyalahgunaan dana desa dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:
• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara4.

Jika terbukti melakukan penyalahgunaan, pelaku dapat dikenai:
• Pidana penjara hingga 20 tahun
• Denda hingga Rp1 miliar
• Sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap

APM mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan BUMDes Moncongkomba. Mereka juga membuka kanal pelaporan bagi warga yang memiliki bukti tambahan. Jika tidak ada tanggapan dari pihak desa, APM menyatakan siap menempuh jalur hukum demi kepentingan publik dan penegakan integritas tata kelola desa. [D’kawang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *