PEMALANG – MDN | Kegiatan konsinyering penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 serta rancangan APBD 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Pemalang menuai kritik dari sejumlah kalangan. Acara yang berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat (25/7) hingga Minggu (27/7), digelar di Hotel De Paviljoen, Bandung, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala dinas, termasuk dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB).
Dalam surat undangan resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Heriyanto, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disebutkan bahwa konsinyering tersebut bertujuan untuk membahas alokasi mandatory spending dan pelayanan dasar masyarakat.
Namun, pemilihan lokasi kegiatan di luar wilayah Pemalang mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat sipil. Salah satunya datang dari Dr. (c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, praktisi hukum dan konsultan tata kelola pemerintahan, yang mengkritisi potensi pemborosan anggaran.
“Dalam situasi fiskal yang menuntut efisiensi dan prioritas anggaran untuk kebutuhan dasar rakyat, kegiatan mewah seperti ini di luar kota adalah bentuk pemborosan. Pemkab Pemalang bisa melaksanakannya di fasilitas milik sendiri atau secara daring, tanpa perlu menyewa hotel di luar daerah,” ujar Imam saat dimintai tanggapan, Sabtu (26/7).
Imam juga menilai kegiatan tersebut berpotensi melanggar asas efisiensi dan prinsip tata kelola keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri No. 77 Tahun 2020. Ia turut mengingatkan bahwa Presiden RI melalui Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 telah menyerukan efisiensi belanja perjalanan dinas dan kegiatan seremonial yang tidak esensial.
“Jika tidak ada alasan objektif dan mendesak, kegiatan ini bisa dianggap sebagai bentuk penggunaan anggaran secara tidak bertanggung jawab. Ini membuka peluang bagi aparat pengawasan dan penegak hukum untuk melakukan audit dan klarifikasi,” lanjutnya.
Kritik serupa datang dari masyarakat yang mempertanyakan komitmen moral pejabat terhadap efisiensi dan peningkatan layanan publik. “Pelayanan pendidikan dan kesehatan di daerah masih banyak kekurangan, tapi para pejabat justru ke Bandung membahas anggaran,” kata Mulyadi, warga Pemalang dari Forum Pemerhati Anggaran Daerah (FPAD).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pemalang belum memberikan klarifikasi resmi terkait pembiayaan kegiatan tersebut, termasuk besaran anggaran yang digunakan dan alasan pemilihan lokasi di luar daerah. [SIS}













