TAKALAR – MDN | Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Pammukkulu kembali diwarnai polemik. Kali ini, sengketa lahan di Kampung Saukang, Desa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan publik setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang masih disengketakan di pengadilan.
Gugatan dilayangkan oleh Sdr. Abdullah Bani yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut. Gugatan resmi didaftarkan pada 31 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, dengan nomor register III/KP-Pdt/HK/III/2023/PN Sgm, dan berkembang menjadi perkara perdata bernomor 25/Pdt.G/2023/PN Sgm.
Tergugat utama adalah Sdr. Muhammad Amir, sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan didudukkan sebagai turut tergugat.
Sidang pertama digelar pada 12 April 2023, namun pihak tergugat tidak hadir tanpa keterangan. Ketidakhadiran berulang terjadi pada sidang lanjutan 2 Mei 2023. Mediasi pada 16 Mei 2023 pun gagal mencapai kesepakatan, sehingga sidang berlanjut ke pembacaan gugatan.
Yang mengejutkan, “BPN Kabupaten Takalar atas instruksi Kantor Wilayah BPN Sulsel melakukan pembayaran ganti rugi kepada Sdr. Muhammad Amir dan rekan-rekannya pada 17 April 2023—hanya lima hari setelah sidang pertama dan sebelum perkara memperoleh putusan inkracht”. Jelas Abdullah Bani.
Langkah ini dipertanyakan oleh pihak penggugat, yang menilai tindakan BPN terburu-buru dan berpotensi merugikan pihak yang sah secara hukum.
Tindakan BPN berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam:
• UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengatur bahwa pembayaran ganti rugi harus dilakukan kepada pihak yang sah dan tidak dalam sengketa.
• PP No. 19 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, yang menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengadaan tanah.
• Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain dapat dikenakan sanksi ganti rugi.
Jika terbukti melanggar, tindakan ini dapat berujung pada gugatan perdata tambahan atau bahkan pidana administratif terhadap pejabat terkait.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta BPN sebagai lembaga negara bertindak sesuai koridor hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat. [D’kawang]













