Hukrim  

Tragis! Seorang Pemandu Lagu Tewas Usai Diduga Konsumsi Miras Oplosan, Polisi Gerebek Lokasi Hiburan Malam

admin
Pemandu lagu tewas
ILUSTRASI: Tragis! Seorang Pemandu Lagu Tewas Usai Diduga Konsumsi Miras Oplosan, Polisi Gerebek Lokasi Hiburan Malam

KEDIRI – MDN |  Dunia malam Kota Kediri diguncang tragedi. Seorang wanita muda yang bekerja sebagai pemandu lagu ditemukan tak bernyawa pada Minggu pagi (3/8/2025). Ia diduga tewas akibat mengonsumsi minuman keras oplosan saat berpesta di sebuah café hiburan malam.

Korban tidak sendiri. Dua rekannya yang ikut dalam pesta tersebut kini menjalani perawatan intensif di RS Muhammadiyah. Satu di antaranya masih berada dalam kondisi kritis di ruang ICU, sementara lainnya mulai menunjukkan tanda-tanda kesadaran.

Peristiwa memilukan ini disebut berawal pada Jumat malam (1/8/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, saat ketiga perempuan itu berpesta minuman keras di café yang berlokasi di wilayah Kota Kediri. Dua hari kemudian, satu meninggal dunia dan dua lainnya dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi lemah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan investigasi cepat. Tim kepolisian telah melakukan olah TKP di café tempat korban berpesta dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Akp cipto dwi leksana, s.tr.k., s.i.k., m.h., kasat reskrim polres kediri kota
AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Kediri Kota

“Kami mengamankan sisa miras yang diduga dikonsumsi, serta rekaman CCTV dari lokasi. Saat ini semua barang bukti kami kirim ke laboratorium untuk dianalisis,” ujarnya saat ditemui pada Minggu malam (3/8/2025).

Hasil awal dari pihak medis menunjukkan bahwa korban mengalami gejala keracunan alkohol berat. Temuan tersebut sejalan dengan dugaan awal pihak kepolisian bahwa korban meninggal akibat mengonsumsi minuman keras yang tidak layak edar.

Polisi saat ini tengah mendalami kasus untuk membongkar siapa pihak yang bertanggung jawab atas distribusi minuman mematikan tersebut. Pihak kepolisian juga mempertimbangkan pasal pidana kepada mereka yang diduga terlibat dalam penyediaan miras.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan apakah ada kandungan berbahaya dalam miras tersebut,” tambah AKP Cipto.

Polres Kediri Kota menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mengonsumsi minuman beralkohol tanpa izin edar. Imbauan khusus juga ditujukan kepada pemilik tempat hiburan malam untuk lebih bertanggung jawab terhadap produk yang dijual di tempat mereka. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *