Gas 3 Kilo, Luka Tak Terukur: Ketika Uang Kembalian Menyalakan Amarah

admin
Gas 3 kilo, luka tak terukur ketika uang kembalian menyalakan amarah

Seorang Ibu Dianiaya Anak Gara-Gara Uang Kembalian LPG

TUBAN – MDN | Tragedi menimpa Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, pada Minggu pagi (10/8/2025). Seorang ibu rumah tangga berinisial P (45) mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri, G (19), hanya karena persoalan uang kembalian pembelian gas LPG 3 kilogram.

Peristiwa memilukan itu terjadi di kediaman mereka yang sederhana. P mengalami luka memar di wajah dan bagian tubuh lainnya setelah dipukul dan diinjak oleh pelaku. Ia kini menjalani perawatan di Puskesmas Montong.

“Saya cuma tanya uang kembalian, kok malah dipukul,” ujar P dengan suara lemah saat ditemui tim medis.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, kekerasan terjadi setelah korban meminta pelaku membeli LPG. Ketika diminta menyerahkan uang kembalian, pelaku justru marah dan melakukan penganiayaan.

“Pelaku menganiaya ibunya di rumah sendiri. Ini sangat memprihatinkan,” kata Siswanto, Senin (11/8/2025).

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Montong dan ditindaklanjuti oleh Polres Tuban. Tim Jatanras berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, G mengaku menggunakan uang kembalian untuk keperluan pribadi. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya konflik sebelumnya.

Di wilayah pedesaan seperti Montong, LPG 3 kilogram merupakan kebutuhan pokok. Namun, harga yang fluktuatif dan keterbatasan akses membuat barang ini menjadi sumber ketegangan dalam rumah tangga. Bagi keluarga P, uang kembalian sekecil apapun sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan harian.

Sejumlah pemerhati sosial menilai, tekanan ekonomi yang semakin berat, ditambah kebijakan subsidi energi yang belum merata, memperbesar risiko konflik domestik. Minimnya edukasi pengelolaan emosi dan komunikasi keluarga juga menjadi faktor pemicu.

“Kalau lapar, orang bisa cepat marah. Kalau uang nggak ada, hati jadi panas,” ujar seorang tetangga yang menyaksikan korban dibawa ke puskesmas.

Pelaku kini dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp15 juta.

Polisi mengimbau masyarakat untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga dan segera melaporkan jika terjadi kekerasan.

“Kekerasan tidak bisa dibenarkan, sekecil apapun alasannya. Laporkan jika ada indikasi KDRT,” tegas IPTU Siswanto.

Di tengah peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, kasus ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan sejati belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat kecil. Di banyak rumah, perjuangan melawan kemiskinan dan menjaga keharmonisan keluarga masih menjadi tantangan nyata. [DSR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *