Gedung PAUD Desa Teguhan Dibangun Tanpa Papan Proyek, Publik Pertanyakan Transparansi Dana Desa

admin
Pembangunan gedung paud di desa teguhan ngawi tanpa papan transparansi

NGAWI – MDN | Proyek pembangunan Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, menuai sorotan publik setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Padahal, papan transparansi merupakan elemen wajib dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara.

Pantauan tim MDN pada Senin (18/8/2025) menunjukkan bahwa di area pembangunan tidak terdapat papan proyek. Para pekerja yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui asal-usul proyek tersebut.

“Gak tau ini proyek apa dari mana, yang penting kita cuma kerja, yang bayar kami Pak Kades,” ujar salah satu tukang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Teguhan, Supriyono, membantah proyek dilakukan tanpa papan informasi. Ia menyebut papan sempat dipasang namun dipindahkan karena gangguan teknis saat pembongkaran. Setelah media menunjukkan dokumentasi lokasi tanpa papan, Supriyono mengaku telah menginstruksikan pekerja untuk segera memasangnya kembali.

“Ini sudah saya suruh pasang tukang, tadi pas pean konfirmasi kirim foto di lokasi,” ujarnya.

Terkait anggaran, Supriyono menyebut proyek menggunakan Dana Desa tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp194 juta. Namun, papan transparansi yang kemudian terlihat di sebelah kantor desa mencantumkan nilai proyek sebesar Rp207.334.000. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan publik terkait akurasi informasi dan transparansi pengelolaan anggaran.

Pemasangan papan proyek merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam berbagai regulasi:

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik dan proses pengambilan keputusan.
  • Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menekankan prinsip transparansi dalam setiap tahapan proyek.
  • Permen PU No. 29/PRT/M/2006: Mengatur persyaratan teknis bangunan gedung, termasuk kewajiban pemasangan papan proyek sebagai bagian dari pekerjaan persiapan.
  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Jika proyek tidak dilengkapi papan transparansi, maka patut diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur. Hal ini dapat berimplikasi pada pelanggaran administratif dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum, termasuk pembatalan proyek atau pengembalian dana jika ditemukan unsur penyalahgunaan.

Camat Paron, Arin Royanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat hanya menyampaikan, “Trims infonya tak konfirms mbh lurah.”

Sementara itu, Arif, Kasi Pemdes DPMD Ngawi, menjelaskan bahwa anggaran yang tercantum di papan transparansi mencakup insentif guru dan rehabilitasi gedung PAUD.

“Infonya itu gedung PAUD, masuk sub bidang pendidikan. Selain bayar insentif guru juga rehab gedung PAUD,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap proyek pembangunan, terutama yang menggunakan Dana Desa. Masyarakat berhak mengetahui sumber dana, nilai proyek, dan pelaksana kegiatan sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *