BAWEAN, GRESIK – MDN | Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial AM (48) dilaporkan ke Polres Gresik oleh AJM (35), orang tua dari korban HSF (11), yang kini diduga tengah mengandung akibat perbuatan tersebut.
Menurut laporan resmi yang terdaftar dengan nomor LP/B/187/VII/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. AJM mengungkapkan bahwa anaknya kerap mengeluh sakit perut. Setelah diperiksa oleh bidan desa, diketahui bahwa HSF telah mengandung selama sekitar 3–4 bulan.
Saat ditanya berulang kali oleh AJM, HSF akhirnya menyebut nama AM sebagai pelaku. Merasa terpukul dan menuntut keadilan, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Tambak, yang kemudian menyarankan agar laporan dilanjutkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Unit PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan meminta keterangan dari AJM. Kuasa hukum korban, Mohamad Haris, S.H., menyampaikan bahwa dalam pertemuan yang difasilitasi oleh perangkat desa pada 18 Juli 2025, HSF kembali menunjuk AM sebagai pelaku. AM mengakui telah meraba dan mencium korban, namun menyangkal melakukan persetubuhan. Fakta bahwa korban kini hamil menjadi bukti kuat yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Kasus ini ditangani berdasarkan:
- Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa:
- Pelaku yang menggunakan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
- Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) juga dapat diterapkan jika terbukti bahwa pelaku melakukan rangkaian tindakan yang saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan tindak pidana.
“Tindak pidana persetubuhan terhadap anak bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran moral dan kemanusiaan. Kami mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas, tanpa intervensi, demi perlindungan korban dan efek jera bagi pelaku,” tegas Haris.
Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap pendalaman oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Redaksi MDN akan terus memantau perkembangan dan melakukan konfirmasi resmi kepada pihak kepolisian. [Tim Media]













