GRESIK – MDN | Gugatan pencemaran nama baik yang diajukan AM (48), warga Pulau Bawean, terhadap keluarga korban kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, mengalami penundaan. Sidang mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (21/8/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik Kelas I A, terpaksa ditunda lantaran penggugat tidak hadir secara langsung.
AM diketahui tengah menjalani penahanan di Mapolres Gresik atas laporan pidana yang menjeratnya, terkait kehamilan seorang anak berusia 11 tahun. Meski demikian, ia tetap melanjutkan upaya hukum dengan menggugat pencemaran nama baik melalui kuasa hukumnya, Jufri Arsad, S.H. dan Wiwik Anis Rahmawati, S.H.
Sidang mediasi yang semula dijadwalkan pukul 08.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Pihak tergugat, yakni keluarga korban, hadir tepat waktu bersama kuasa hukum mereka, Mohammad Haris, S.H. dan Muhammad Nurul Ali, S.H.I., M.H.
Namun, absennya AM sebagai penggugat membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda proses mediasi dan menjadwalkan ulang pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam keterangannya usai sidang, Jufri Arsad menekankan bahwa perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar gugatan perdata.
“Kami ingin memastikan bahwa tanggung jawab terhadap anak yang dikandung korban tidak diabaikan. Tes DNA menjadi langkah penting untuk mengungkap kebenaran,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PN Gresik, Bagus, menjelaskan bahwa status tahanan tidak menghalangi proses hukum di pengadilan.
“Selama proses mediasi belum melewati batas waktu 30 hari, perkara tetap berjalan. Jika kedua belah pihak tidak hadir dalam rentang waktu tersebut, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO),” terangnya.
Pihak keluarga korban menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pidana terhadap AM hingga memperoleh putusan hukum yang adil.
“Kami tidak akan mundur. Pelaku harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” tegas salah satu perwakilan keluarga.
Sidang mediasi dijadwalkan ulang pekan depan, dengan harapan penggugat dapat hadir langsung untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [Red]













