Hukrim  

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Gresik, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

admin
Polisi tangkap pelaku pencabulan anak di gresik, terancam hukuman 15 tahun penjara

GRESIK – MDN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat menindak laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial AM (47), warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, ditangkap atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam keterangan resmi, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menyatakan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan bertetangga.

“Kami amankan tersangka satu orang berinisial AM. Tersangka dengan korban ini bertetangga,” ujar AKP Abid Uais, Jumat (22/8/2025).

Kejadian bermula pada malam hari di awal Februari 2025, saat korban ditarik masuk ke rumah mertua tersangka yang dalam kondisi sepi. Di sana, korban dipaksa untuk menuruti nafsu pelaku. Meski sempat melawan, korban dibungkam secara paksa.

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami sakit dan diperiksa oleh keluarganya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam kondisi hamil. Berdasarkan pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologis, korban telah disetubuhi berulang kali oleh pelaku.

Saat ini, AM telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tindakan yang dilakukan AM termasuk dalam kategori pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.

Pasal 76E UU tersebut menyatakan bahwa:

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”

Dengan demikian, tersangka AM terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar jika terbukti bersalah di pengadilan.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Aparat penegak hukum diharapkan terus mengedepankan pendekatan yang berpihak pada korban, termasuk pemulihan psikologis dan sosial.

Pemerintah melalui UU Perlindungan Anak telah mempertegas komitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *