KPAI Soroti Keterlibatan Anak dalam Aksi Rusuh: Bukan Partisipasi, Tapi Eksploitasi

admin
Kpai nilai fenomena mobilisasi anak unjuk rasa bentuk eksploitasi

JAKARTA – MDN | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan di sejumlah daerah. Fenomena ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi yang melanggar prinsip perlindungan anak dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis serta hukum yang serius.

Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menyampaikan bahwa hak anak untuk menyampaikan pendapat memang dijamin oleh Undang-Undang, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan usia, kesiapan mental, dan aspek keselamatan. Ia menekankan bahwa pengerahan anak dalam aksi tanpa edukasi yang memadai bukanlah bentuk partisipasi demokratis, melainkan eksploitasi.

“Kami menemukan kasus anak-anak yang dilibatkan dalam aksi tanpa pemahaman yang cukup, bahkan ada yang membawa petasan dan bom molotov. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Sylvana dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

KPAI mencatat insiden serupa tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di kota-kota lain seperti Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal. Beberapa anak bahkan terlibat dalam aksi penjarahan, yang menunjukkan bahwa situasi ini telah memasuki fase darurat perlindungan anak.

Menanggapi hal tersebut, KPAI meminta aparat kepolisian untuk menerapkan pendekatan yang profesional dan humanis dalam menangani anak-anak yang terlibat. Sylvana mengingatkan agar proses hukum tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk larangan kekerasan fisik maupun verbal serta pemisahan ruang tahanan dari orang dewasa.

Selain itu, KPAI mendorong pengungkapan terhadap pihak-pihak yang diduga memprovokasi dan memobilisasi anak-anak dalam aksi kerusuhan. Penegakan hukum yang transparan dan adil dinilai penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Kami berharap aparat bisa mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab atas mobilisasi anak-anak ini. Jangan sampai anak dijadikan alat politik atau kepentingan kelompok tertentu,” tegas Sylvana.

KPAI juga mengajak orang tua, guru, dan masyarakat untuk aktif memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai risiko keterlibatan dalam aksi berbahaya. Di tengah situasi yang memprihatinkan, Sylvana mengapresiasi sejumlah orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan anak mereka sebagai bentuk tanggung jawab moral.

“Sikap tersebut adalah contoh nyata pendidikan karakter. Anak-anak perlu belajar bahwa kejujuran dan tanggung jawab adalah nilai yang harus dijunjung tinggi,” tutupnya. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *