Daerah  

Gubernur Ahmad Luthfi: Karang Taruna Harus Jadi Garda Terdepan Pengentasan Kemiskinan Desa

admin
Ahmad luthfi minta karang taruna jawa tengah kawal pengentasan kemiskinan dan pembangunan desa

SEMARANG – MDN | Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi mengukuhkan Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah periode 2025–2030 dalam sebuah acara di Gradhika Bhakti Praja, Senin (8/9/2025). Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Karang Taruna harus menjadi ujung tombak pembangunan desa dan pengentasan kemiskinan di wilayah masing-masing.

“Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni. Karang Taruna harus hadir di tengah masyarakat sebagai penggerak pembangunan dan penjaga potensi desa,” ujar Luthfi.

Gubernur menyebutkan bahwa saat ini terdapat 5.960 organisasi Karang Taruna di Jawa Tengah, yang tersebar hingga tingkat desa dan kelurahan. Struktur ini dinilai sebagai jaringan sosial paling efektif dalam mendukung program-program kemasyarakatan.

Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa angka kemiskinan di Jawa Tengah telah mengalami penurunan dari 9,58% menjadi 9,48%. Meski demikian, ia menilai capaian tersebut belum optimal karena belum sepenuhnya melibatkan peran aktif Karang Taruna.

“Kita akan dorong Karang Taruna menjadi basis penguatan desa. Mereka harus ikut serta dalam menyukseskan pembangunan di 8.760 desa/kelurahan yang ada di Jawa Tengah,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan organisasi kepemudaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat, dan penyelesaian masalah sosial.

Ketua Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah, I Gede Ananta Wijaya Putra, menyatakan komitmennya untuk menjalankan arahan Gubernur. Ia menyebut konsolidasi internal akan segera dilakukan, mulai dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan.

“Kami akan segera menyosialisasikan visi pengentasan kemiskinan dan pembangunan desa kepada seluruh pengurus. Karang Taruna harus hadir sebagai solusi sosial,” ujar Ananta.

Sebagai tindak lanjut, Forum Karang Taruna Jawa Tengah akan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada Oktober 2025. Agenda tersebut akan merumuskan program-program strategis yang akan diterapkan di seluruh wilayah.

Peran Karang Taruna sebagai mitra pembangunan desa telah diatur dalam:

  • Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, yang menegaskan bahwa Karang Taruna berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan sosial.
  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membuka ruang bagi organisasi kepemudaan untuk berperan aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Dengan pengukuhan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap Karang Taruna mampu menjadi motor penggerak perubahan sosial yang inklusif dan berkelanjutan. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *