BMKG Juanda Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem: 19 Wilayah Jawa Timur Terancam Bencana Hidrometeorologi

admin
Bmkg juanda keluarkan peringatan cuaca ekstrem

Bmkg juanda keluarkan peringatan cuaca ekstrem 2SURABAYA – MDN | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda mengeluarkan peringatan dini terhadap potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan melanda sejumlah wilayah di Jawa Timur pada periode 10–17 September 2025. Fenomena ini berpotensi memicu bencana hidrometeorologi seperti hujan lebat, banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, puting beliung, hingga hujan es.

Wilayah yang masuk dalam kategori waspada meliputi Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Malang, Lumajang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Situbondo, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Bojonegoro, Tuban, Banyuwangi, dan Trenggalek.

BMKG menjelaskan bahwa gangguan atmosfer seperti Madden-Julian Oscillation (MJO), gelombang Rossby, dan Low Frequency menjadi pemicu utama terbentuknya awan hujan berintensitas tinggi. Suhu muka laut yang hangat di sekitar Selat Madura turut memperkuat potensi pembentukan awan konvektif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di wilayah rawan bencana. Ikuti informasi resmi BMKG yang diperbarui secara berkala,” tulis akun resmi @infobmkgjuanda.

Peringatan ini bukan sekadar imbauan teknis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Pasal 5 UU No. 24/2007 menyebutkan bahwa penanggulangan bencana meliputi:

  • Pra-bencana: mitigasi, kesiapsiagaan, dan peringatan dini
  • Saat tanggap darurat: evakuasi, penyelamatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar
  • Pasca-bencana: rehabilitasi dan rekonstruksi

Selain itu, Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2018 mengatur tata cara pelaksanaan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu, termasuk penyediaan dana siap pakai dan koordinasi lintas sektor.

Pemerintah daerah yang terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban penanggulangan bencana dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, jika kelalaian tersebut menyebabkan kerugian atau korban jiwa, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.

BMKG mengajak masyarakat untuk:

  • Memantau informasi cuaca melalui kanal resmi BMKG
  • Menghindari aktivitas di luar ruangan saat cuaca ekstrem
  • Menyiapkan jalur evakuasi dan perlengkapan darurat
  • Melaporkan potensi bahaya kepada aparat desa atau BPBD setempat

Cuaca adalah fenomena alam yang tak bisa dihindari, namun dampaknya bisa diminimalkan dengan kesiapsiagaan dan kolaborasi semua pihak. Pemerintah, media, dan masyarakat memiliki peran penting dalam membangun budaya tangguh bencana. [Red]

Sumber:@infobmkgjuanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *