Daerah  

Sekda Tuban Pastikan Tidak Ada Pemutusan Kerja Pegawai Non-PNS, Penataan Dilakukan Bertahap dan Terukur

admin
Whatsapp image 2025 09 15 at 13.21.08

TUBAN – MDN | Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemutusan kerja terhadap tenaga Non-PNS di lingkungan Pemkab. Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., dalam rangka merespons dinamika penataan aparatur sipil negara yang tengah berlangsung secara nasional.

Dalam pernyataannya, Sekda menyebut bahwa proses penataan pegawai dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan arahan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan perlindungan dan keberlanjutan kerja bagi para pegawai Non-PNS yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

“Tidak ada pemutusan kerja. Pemkab Tuban akan mendampingi seluruh proses penataan agar berjalan sesuai regulasi dan tetap memperhatikan kesejahteraan pegawai,” ujar Budi Wiyana, Senin (15/09/2025).

Ia menjelaskan, sebanyak 712 tenaga Non-PNS yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan belum lolos seleksi PPPK tahap pertama, kini tengah menjalani proses pemberkasan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, bagi pegawai yang belum masuk dalam data BKN, penataan ulang akan dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi terbaru.

“Penataan ini tidak bersifat seragam antar daerah. Setiap pemerintah daerah memiliki pendekatan berbeda, tergantung pada arah kebijakan, target pimpinan, dan kapasitas anggaran,” tambah mantan Kepala Bappeda Tuban tersebut.

Sebagai bagian dari strategi transisi, tenaga honorer yang tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu akan dialihkan ke instansi seperti BLUD, BUMD, atau mitra kerja Pemkab lainnya. Proses ini membutuhkan perencanaan anggaran yang cermat serta tahapan administratif yang sesuai aturan.

Penataan pegawai ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan pentingnya manajemen berbasis kinerja, beban kerja, dan kompetensi. Pemkab Tuban juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh kategori pegawai, termasuk PNS, PPPK, dan tenaga alih daya.

Sekda Budi Wiyana turut mengimbau kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar aktif memberikan pemahaman kepada pegawai di unit masing-masing. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga stabilitas kerja.

“Kami berharap seluruh OPD dan pegawai dapat menyikapi proses ini dengan bijak. Penataan ini adalah bagian dari upaya memperkuat sistem kepegawaian yang lebih profesional dan berkelanjutan,” tutupnya. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *