Dugaan Keracunan MBG di SMAN 2 Lamongan, Ketua LP KPK: Program Harus Sesuai Standar Gizi Nasional

admin
Mbg

LAMONGAN – DN | Insiden dugaan keracunan makanan yang menimpa belasan siswa SMAN 2 Lamongan pada Rabu (17/9/2025) memicu perhatian publik dan respons cepat dari berbagai pihak. Sebanyak 13 siswa dilaporkan mengalami gejala mual dan muntah usai mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Nasrul Ummah Lamongan.

Bupati Lamongan, Dr. H. Yuhronur Efendi

Bupati Lamongan, Dr. H. Yuhronur Efendi, yang langsung mengunjungi para siswa di rumah sakit, menyatakan bahwa kejadian ini harus menjadi evaluasi serius bagi mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Program MBG harus dijalankan sesuai standar dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” ujar Bupati yang akrab disapa Pak Yes.

Polres Lamongan turut bergerak cepat dengan menerjunkan tim untuk melakukan pendataan dan pengecekan kondisi siswa. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan untuk mengambil sampel makanan yang dikonsumsi siswa.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid

“Sampel sudah kami kirim ke Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi untuk diuji. Kami menunggu hasil resmi untuk memastikan penyebabnya,” tegas Hamzaid.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Cabang Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Lamongan, Djoni Eko Prasetiyo, menyampaikan dukungannya terhadap program MBG yang merupakan inisiatif pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia menekankan pentingnya pelaksanaan program sesuai standar gizi nasional.

“Kami mendukung penuh program MBG, tapi pelaksanaannya harus sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN). Jangan sampai dapur MBG dijadikan ajang bisnis semata,” ujar Djoni, yang akrab disapa H. Joni.

Ia juga menegaskan bahwa kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali di Kabupaten Lamongan. “Kesehatan anak-anak adalah prioritas. Program ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Jika terbukti ada kelalaian dalam penyediaan makanan, pihak penyelenggara dapat dikenai sanksi berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 86: Pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dan 197: Ancaman pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan makanan yang membahayakan kesehatan.
  • Pasal 359 KUHP: Ancaman pidana bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka atau sakit.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera menuntaskan investigasi dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran. [Bed]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *