Hukrim  

Warga Dusun Dogo Gelar Aksi Damai, Desak Pencopotan Perangkat Desa Terlibat Pencurian

admin
Untitled (3)

LAMONGAN – MDN | Puluhan warga Dusun Dogo, Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, menggelar aksi damai di depan kantor Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) setempat pada Rabu malam, 24 September 2025 pukul 20.00 WIB. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pencurian yang dilakukan oleh salah satu perangkat desa berinisial SH.

SH, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Umum di Pemerintah Desa Dumpiagung, diduga melakukan pencurian sebungkus rokok di toko milik warga berinisial RS. Aksi tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan telah beredar luas di masyarakat. Meski peristiwa tersebut telah diketahui publik, warga menilai belum ada tindakan tegas dari pihak desa, sehingga memicu kemarahan dan aksi damai.

Dalam orasinya, warga mendesak Kepala Desa Dumpiagung, Nuriyanto, untuk segera mencopot SH dari jabatannya. Mereka menilai tindakan SH telah mencoreng nama baik institusi pemerintah desa dan mencederai kepercayaan publik.

Kepala Desa Nuriyanto bersama jajaran hadir dalam aksi tersebut untuk menenangkan warga dan mencegah potensi tindakan anarkis. Ia menyatakan komitmennya untuk memberikan sanksi administratif berupa pencopotan jabatan terhadap SH. Namun, ia juga meminta masyarakat untuk bersabar karena proses pemberhentian harus melalui tahapan sesuai regulasi.

Aksi damai ini turut diamankan oleh Muspika Kembangbahu, termasuk Kapolsek dan Babinsa setempat. Situasi berlangsung kondusif hingga massa membubarkan diri setelah mendengar komitmen dari pihak desa.

Korban, RS, menyatakan bahwa kerugian materiil akibat pencurian tersebut tidak signifikan dan ia telah memaafkan pelaku. Namun, RS mengungkapkan bahwa kejadian serupa telah terjadi sebanyak empat kali berdasarkan rekaman CCTV, dan kemungkinan lebih banyak jika dihitung yang tidak terekam. Ia tetap berharap proses hukum dan administratif dijalankan secara semestinya.

Tindakan pencurian yang dilakukan oleh SH termasuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”

Selain itu, sebagai perangkat desa, SH terikat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang melarang perangkat desa melakukan tindakan yang merugikan masyarakat atau mencederai integritas jabatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan.

Langkah pencopotan jabatan oleh Kepala Desa Dumpiagung merupakan bentuk sanksi administratif yang sesuai dengan ketentuan tersebut. [AT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *