Warta  

Skandal Kredit Macet Rp12 Miliar di BPR Pemalang: Grib Jaya dan LSM Harimau Desak Audit dan Transparansi

admin
Skandal kredit macet

PEMALANG – MDN | Dugaan kredit macet senilai Rp12 miliar di tubuh Perseroda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pemalang memicu keprihatinan publik. Sorotan tajam tertuju pada keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pemalang sebagai debitur bermasalah, serta lemahnya pengawasan internal dan eksternal lembaga keuangan daerah tersebut.

Dalam pernyataan resmi kepada MDN, Direktur BPR Pemalang, Novalia, mengakui adanya kredit bermasalah dengan nilai signifikan. “Memang benar ada kredit macet mencapai Rp12 miliar. Ini bagian dari risiko penyaluran kredit, namun kami sedang melakukan penanganan secara intensif,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Namun, pengakuan tersebut belum meredakan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, sebagian besar debitur yang mengalami gagal bayar diduga berasal dari kalangan legislatif daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Grib Jaya DPC Pemalang, Muliadi, menyatakan komitmennya untuk mendorong audit investigatif menyeluruh. “Kami akan mengawal agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan mendalam dan memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Senada, Sekretaris LSM Harimau Kabupaten Pemalang, Jabidi, S.Kom., menekankan pentingnya transparansi dari pihak BPR. “Pemda dan DPRD harus mendorong keterbukaan agar penegakan hukum berjalan proporsional. Nasabah kecil tidak boleh kehilangan haknya akibat kelalaian manajemen,” ujarnya.

Jabidi juga mendesak agar Pemda mempertimbangkan pembekuan operasional BPR Pemalang jika terbukti tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat. “Kalau tidak ada keuntungan, untuk apa dipertahankan?” katanya.

Skandal ini berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Dalam regulasi tersebut, direksi dan komisaris bank bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian risiko kredit.

Selain itu, jika ditemukan unsur pidana seperti penyalahgunaan wewenang atau penggelapan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan kegagalan struktural. “Direksi dan komisaris tidak bisa cuci tangan. Pemerintah daerah dan DPRD sebagai pemegang saham juga harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Masyarakat dan nasabah berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Mereka mendesak agar dana yang macet segera dikembalikan, serta pihak-pihak yang lalai atau nakal diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Skandal ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan lembaga keuangan daerah, serta perlunya pengawasan ketat agar dana publik tidak disalahgunakan oleh oknum yang seharusnya menjadi teladan. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *