Warta  

Skandal Kredit Macet Rp12 Miliar, GRIB Jaya Desak Bupati Pemalang Copot Direktur BPR

admin
Skandal kredit macet rp12 miliar
Muliadi, Ketua Ormas GRIB Jaya Kabupetan Pemalang

PEMALANG – MDN | Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pemalang, Novalia Jelitas Sari, memicu gelombang protes dari organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Ketua GRIB Jaya Kabupaten Pemalang, Muliadi, mendesak Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, segera mencopot Novalia dari jabatannya menyusul temuan kredit macet senilai Rp12 miliar yang sebagian diduga mengalir ke rekening pribadi.

“Jika benar ada pencairan kredit ke rekening pribadi, ini pelanggaran serius. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan direksi mencairkan pinjaman untuk dirinya sendiri dari bank yang ia pimpin,” ujar Muliadi dalam konferensi pers, Selasa (30/9/2025).

Muliadi menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Dalam regulasi tersebut, direksi bank dilarang melakukan transaksi yang menimbulkan konflik kepentingan, termasuk pemberian kredit kepada diri sendiri atau pihak terafiliasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga menyebutkan bahwa setiap tindakan yang merugikan bank dan dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan menyatakan bahwa anggota direksi yang dengan sengaja menyebabkan kerugian pada bank dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Muliadi.

GRIB Jaya menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan. Mereka juga berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pemalang sebagai bentuk tekanan publik agar pemerintah daerah bertindak tegas.

“Kami tidak akan diam. Ini uang rakyat. Kami akan kawal proses hukum dan mendorong agar pelaku diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tambah Muliadi.

Sementara itu, pihak BPR Bank Pemalang melalui pernyataan sebelumnya mengakui adanya kredit bermasalah senilai Rp12 miliar, namun belum memberikan klarifikasi terkait tudingan pencairan dana ke rekening pribadi. Sebagian debitur macet disebut berasal dari kalangan anggota DPRD, meski pihak bank menyatakan bahwa kredit tersebut diajukan sebagai kredit usaha biasa.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga keuangan daerah. Pengamat keuangan publik menilai, peran komisaris dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan serupa di masa mendatang. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *