Hukrim  

KPK Periksa 7 Pejabat Lamongan, Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gedung Rp151 Miliar

admin
Kpk periksa 7 pejabat lamongan

JAKARTA – MDN | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Sebanyak tujuh pejabat aktif dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan yang digelar di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Selasa (30/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendalami aliran dana dan pengondisian proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019,” ujar Budi.

Berikut daftar nama pejabat yang diperiksa:

  • Rahman Yulianto – Staf Subbagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan
  • Sumariyono – Pensiunan ASN Pemkab Lamongan
  • Sigit Hari Mardani – Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
  • Joko Andriyanto – Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga
  • Fitriasih – Kepala Subbagian Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan
  • Edy Yunan Achmadi – Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan
  • Arkan Dwi Lestari – Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, meski identitas mereka belum diumumkan ke publik. Lembaga antirasuah juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp151 miliar.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, sebanyak dua kali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Oktober 2023. Pemeriksaan terhadap kepala daerah ini menandai keseriusan KPK dalam menelusuri dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam pengondisian proyek dan potensi aliran dana dari pihak swasta.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa penggeledahan telah dilakukan di sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan sebagai bagian dari pengumpulan bukti.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek strategis daerah dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. [Tim Media]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *