Baru Empat Hari Diaspal, Jalan Ujunggede Sudah Rusak: Warga Sebut Mirip Jenang

admin
Baru empat hari diaspal 2

PEMALANG – MDN | Harapan warga Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang atas pembangunan jalan baru berubah menjadi kekecewaan. Pasalnya, jalan yang baru diaspal empat hari lalu sudah mengalami kerusakan. Aspal tampak empuk, tidak padat, dan sebagian telah mengelupas.

“Aspalnya empuk mirip jenang, ini sudah rusak,” ujar seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di lokasi, Senin (20/10/2025).

Keluhan serupa disampaikan oleh Indri, warga setempat. Ia mengungkapkan bahwa proyek tersebut merupakan aspirasi dari anggota DPRD Pemalang dan dikerjakan oleh seorang pemborong bernama Didi. Namun, ia menyoroti minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek.

“Papan informasi proyek waktu itu belum dipasang. Sisa aspalnya malah dibuat ngaspal halaman Pasar Ujunggede. Emang boleh ya, kan tidak sesuai lokus,” ujarnya.

Pantauan Media Destara menunjukkan bahwa kondisi jalan di Gang Irawan RT 07 tersebut memang tidak rapi. Di beberapa titik, rumput mulai tumbuh di sela-sela aspal. Papan informasi proyek hanya diikat pada tiang listrik, bukan dipasang secara permanen sebagaimana mestinya.

Baru empat hari diaspal

Dalam papan informasi yang akhirnya terpasang, proyek pengaspalan tersebut menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa dari Pemerintah Kabupaten Pemalang sebesar Rp125 juta, ditambah swadaya masyarakat Rp1,1 juta. Volume pekerjaan tercatat seluas 484,5 meter persegi.

Kepala Desa Ujunggede, Gunawan, membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan aspirasi dari anggota DPRD Pemalang, Bambang, dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia berjanji akan menyampaikan keluhan warga kepada pihak terkait.

“Nanti saya sampaikan ke Mas Bambang dan pemborongnya untuk segera memperbaiki jalan yang rusak,” ujarnya.

Proyek pengaspalan jalan desa termasuk dalam kategori pengadaan jasa konstruksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, proyek harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan sehat.

Ketidaksesuaian spesifikasi teknis, penggunaan material di bawah standar, serta pelaksanaan yang tidak transparan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran jasa konstruksi. Hal ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana jika terbukti merugikan keuangan negara atau membahayakan keselamatan publik.

Selain itu, keterlambatan atau kualitas pekerjaan yang buruk dapat dikenai sanksi sesuai kontrak kerja, termasuk pemutusan kontrak, denda keterlambatan, atau blacklist terhadap penyedia jasa.

Warga berharap agar pihak terkait segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap proyek tersebut, serta memastikan bahwa setiap pembangunan di desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *