Warung Angkringan Terbakar di Lamongan, Dermawan Lokal Turun Tangan Bantu Pedagang Bangkit

admin
Warung angkringan terbakar di lamongan

LAMONGAN – MDN | Tragedi menimpa seorang pedagang muda di Lamongan. Warung angkringan milik Muhammad Fatkhul Majid (22), warga Desa Bedingin, Kecamatan Sugio, hangus terbakar pada Senin dini hari (20/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Lokasi kejadian berada di sekitar Jalan Lingkar Utara (JLU), dekat Desa Keset, Kecamatan Deket.

Majid, yang telah berjualan di lokasi tersebut selama hampir satu tahun, mengaku bahwa sebelum insiden terjadi, ia sempat menerima tekanan dari orang tak dikenal yang memintanya pindah. Warungnya dikenal sebagai salah satu angkringan paling ramai di kawasan tersebut. Akibat kebakaran, ia mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

“Saya tidak tahu siapa pelakunya. Tapi sebelumnya memang ada yang menyuruh saya pindah. Sekarang warung saya habis terbakar,” ujar Majid dengan suara bergetar.

Kehadiran seorang tokoh dermawan lokal, Pak Purnomo, membawa harapan baru bagi Majid. Dikenal aktif membantu warga yang kesulitan, Purnomo langsung mendatangi lokasi dan menyatakan kesiapannya untuk menanggung seluruh kerugian yang dialami Majid.

“Saya bantu semampu saya. Ini bukan soal uang, tapi soal kemanusiaan. Anak muda ini sedang berjuang untuk hidup,” kata Purnomo saat ditemui di lokasi.

Sebagai bentuk kepedulian, Purnomo langsung memberikan bantuan awal sebesar Rp3 juta untuk memesan gerobak angkringan baru. Ia juga berjanji akan menambah bantuan setelah gerobak selesai dibuat agar Majid bisa segera kembali berjualan.

“Saya merasa sangat bersyukur atas bantuan ini. Semoga kebaikan Pak Purnomo dibalas oleh Allah. Saya hanya ingin segera bisa jualan lagi,” ucap Majid sambil menahan tangis.

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, dugaan pembakaran warung angkringan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja membakar, menghancurkan, atau merusak bangunan milik orang lain dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun, atau 15 tahun jika mengakibatkan korban jiwa.

Selain itu, tindakan intimidasi terhadap pedagang kecil juga bertentangan dengan semangat perlindungan usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang menjamin hak pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara aman dan bebas dari tekanan.

Warga sekitar berharap pihak berwenang segera mengusut tuntas insiden ini dan memberikan perlindungan kepada para pedagang kecil agar dapat berusaha dengan tenang. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *