Warta  

‎LSM Harimau Desak Polisi Tinjau Ulang Perizinan Konser Denny Caknan di Terminal Induk Pemalang

admin
Untitled (5)

PEMALANG – MDN | Rencana pelaksanaan konser musik Denny Caknan dan Ndarboy Genk di Terminal Induk Pemalang menuai kritik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk meninjau ulang izin kegiatan tersebut, dengan alasan potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta pengabaian terhadap nilai-nilai budaya lokal.

Ketua LSM Harimau DPC Pemalang, Edi Suprayogi, menyampaikan bahwa lokasi terminal dinilai tidak representatif untuk acara hiburan berskala besar. Ia menyoroti kedekatan terminal dengan fasilitas vital seperti rumah sakit, yang membutuhkan suasana kondusif dan tenang.

“Jumlah penonton diperkirakan mencapai empat ribu orang. Jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa menimbulkan kebisingan dan kemacetan yang mengganggu kenyamanan warga, terutama pasien di rumah sakit terdekat,” ujar Edi saat ditemui di sekretariat LSM Harimau, Selasa (28/10/2025).

Edi juga mempertanyakan keputusan pihak Event Organizer (EO) Shaolin Music yang memilih terminal sebagai lokasi konser, padahal menurutnya masih banyak alternatif tempat yang lebih layak dan minim risiko sosial.

“Gedung serbaguna, lapangan terbuka, atau hotel bisa jadi pilihan. Mengapa harus di terminal yang padat aktivitas publik?” katanya.

Selain aspek teknis, LSM Harimau juga menyoroti kurangnya penghormatan EO terhadap budaya lokal. Edi menilai EO tidak menunjukkan sikap “unggah-ungguh” atau tata krama yang sesuai dengan adat masyarakat Jawa.

“Kami punya norma dan etika yang harus dihormati. EO ini datang seolah tanpa memahami karakter masyarakat Pemalang,” tegasnya.

LSM Harimau berencana menggalang dukungan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) untuk mendesak Polres Pemalang dan EO agar melakukan dialog terbuka dengan warga. Mereka menuntut keterlibatan masyarakat lokal dalam proses perencanaan dan pelaksanaan acara.

“Jika tetap dipaksakan tanpa melibatkan warga, kami akan menolak keras. Jangan sampai konser ini justru memicu konflik sosial,” tandas Edi.

Dalam konteks hukum, penyelenggaraan konser di ruang publik wajib memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk izin keramaian dari kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat. Selain itu, pemanfaatan lagu dalam konser juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mewajibkan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Dalam UU Hak Cipta, pelanggaran hak cipta dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

LSM Harimau berharap aparat penegak hukum tidak hanya melihat aspek hiburan, tetapi juga mempertimbangkan potensi dampak sosial dan hukum dari kegiatan tersebut.

“Kami tidak anti hiburan, tapi harus ada etika, regulasi, dan penghormatan terhadap masyarakat. Jangan sampai konser jadi sumber masalah,” tutup Edi. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *