Konser Musik di Pemalang Ternoda: Wartawan Dihalangi, UU Pers Dilanggar?

admin
Konser musik di pemalang ternoda wartawan dihalangi, uu pers dilanggar
Konser musik di pemalang ternoda wartawan dihalangi, uu pers dilanggar 2
raktisi hukum Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM

PEMALANG – MDN | Di tengah sorak sorai penonton konser Denny Caknan dan Ndarboy Genk yang digelar di Terminal Tipe A Pemalang, Kamis malam (30/10/2025), muncul insiden yang memicu keprihatinan: sejumlah wartawan dilaporkan dihalangi saat hendak meliput acara tersebut.

Meski telah menunjukkan identitas resmi sebagai jurnalis, mereka tidak diberikan akses ke area peliputan utama oleh pihak penyelenggara acara. Sementara itu, penonton umum bebas keluar masuk tanpa hambatan.

“Kami datang bukan untuk menonton, tapi untuk menjalankan tugas jurnalistik. Tapi justru diperlakukan seolah kami mengganggu,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Tindakan penghalangan terhadap wartawan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Lebih tegas lagi, Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Praktisi hukum Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dari Law Office Putra Pratama & Partners menilai bahwa insiden ini bukan sekadar miskomunikasi. “Jika benar wartawan dihalangi tanpa alasan yang sah, maka ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum terhadap kebebasan pers,” ujarnya kepada MDN, Jumat (31/10/2025).

Konser yang digelar di fasilitas publik seperti terminal seharusnya tunduk pada prinsip keterbukaan dan akses informasi. Pertanyaan pun mengemuka:

  • Apakah penyelenggara telah menyiapkan jalur peliputan sesuai standar acara publik?
  • Mengapa media diperlakukan berbeda dari pengunjung umum?
  • Apakah Pemkab Pemalang dan aparat terkait telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan acara?

Imam menambahkan, “Ketika pers dibatasi, maka bukan hanya jurnalis yang dirugikan, tetapi juga publik yang kehilangan hak atas informasi.”

Law Office Putra Pratama & Partners mendorong agar:

  1. Penyelenggara segera memberikan klarifikasi dan membuka akses liputan yang setara bagi media.
  2. Pemerintah daerah mengevaluasi izin dan pengawasan acara publik agar tidak terjadi pelanggaran serupa.
  3. Organisasi pers mendokumentasikan insiden ini sebagai bahan advokasi dan, jika perlu, melaporkannya ke Dewan Pers.

Insiden di Pemalang menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan, melainkan hak konstitusional yang harus dijaga. Tanpa perlindungan nyata, jurnalis akan terus menghadapi hambatan di lapangan, dan masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang objektif dan akurat.

MDN akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penegakan hukum serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik di ruang publik. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *